Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ingatkan Status UU Ciptaker, KSPSI Tolak Permenaker Soal JHT

Senin, 21 Februari 2022 20:02 WIB
Konferensi pers Ulang Tahun Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh (KSPSI) ke-49 di Jakarta, Minggu (20/2). (Foto: Istimewa)
Konferensi pers Ulang Tahun Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh (KSPSI) ke-49 di Jakarta, Minggu (20/2). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam peringatan Hari Pekerja Indonesia pada 20 Februari yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh (KSPSI) ke-49, Wakil Ketua Umum KSPSI Mathias Tambing mengingatkan pemerintah untuk tidak membuat aturan-aturan turunan dari UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Sebab, undang-undang tersebut sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan diberi waktu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) selama 2 tahun untuk diperbaiki. Sehingga tidak boleh ada aturan-aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri dan sebagainya yang mengacu pada undang-undang itu.

"Karena telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK maka sudah sepatutnya presiden melalui Perppu mencabut UU Ciptaker tersebut dan mengembalikan aturan-aturan kepada undang-undang sebelumnya. termasuk UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujar Mathias pada keterangan persnya, Minggu (20/2).                

Pihaknya menyoroti salah satu aturan turunan UU Ciptaker, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca juga : Rayakan HUT Ke-49, Kamis Pekan Ini KSPSI Gugat Permenaker

KSPSI mendesak aturan ini segera dicabut karena telah menghalangi pekerja untuk mendapatkan haknya.

"Permenaker ini cacat hukum karena menerapkan aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam UU Ciptaker padahal undang-undang ini telah dinyatakan dan melarang pemerintah membuat kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat," sebut Mathias.                

Bagi pekerja, Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang menyatakan JHT hanya dapat diambil saat pekerja sudah berusia 56 tahun atau meninggal dunia sangat tidak adil. Selama ini pencairan JHT ini sangat membantu bagi kelangsungan hidup keluarga pekerja ketika PHK atau pemecatan dari perusahaan.

"Permasalahan JHT bukan hanya persoalan biasa, tapi persoalan besar yang menjadi perhatian semua pihak dan harus dikawal secara terus menerus agar keadilan terhadap pekerja sesuai dengan apa yang diharapkan dan semangat membangun bangsa," sambungnya.

Baca juga : HNW Minta Pemerintah Revisi Permenaker Soal JHT

KSPSI, lanjut Mathias, mendesak masalah ini menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam setiap kebijakan. Pemerintah juga harus menampung aspirasi dari serikat pekerja sebelum membuat suatu kebijakan.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah kembali melakukan dialog dengan sejumlah pimpinan serikat pekerja/serikat buruh terkait aturan tersebut pada Kamis (17/2). Dialog dihadiri oleh Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik Mesin (LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Arif Minardi.

Politisi PKB itu mengatakan, dia ingin semua pekerja memahami esensi dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT. "Saya ingin menerima, saya ingin mendengar, saya ingin semuanya mengerti kebijakan ini," kata Ida, saat itu.

Ida mengklaim, latar belakang keluarnya Permenaker 2 Tahun 2022 adalah untuk menjamin para pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Baca juga : Rabu Pekan Depan, KSPSI Gugat Permenaker Ke PTUN

"Jika kita lihat dari sisi latar belakang, ketika Permenaker 19 Tahun 2015 diberlakukan saat itu, kita belum memiliki alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Kita sudah memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," tutur Ida. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.