Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menegaskan akan menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu (23/2) mendatang.
Andi Gani memilih mengambil langkah hukum tersebut untuk menggagalkan berlakunya Permenaker, karena sangat merugikan buruh Indonesia.
"Jaminan Hari Tua (JHT) adalah hak buruh. Hak pekerja pribadi karena berasal dari potongan gaji buruh. Jadi, saya pastikan akan gugat Permenaker," tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/2).
Baca juga : Gus Yahya Mesranya Ke Mega
Andi Gani yang juga Pimpinan Konfederasi Buruh ASEAN (ATUC) ini heran dengan klaim sepihak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang mengaku keputusan Permenaker diambil karena sudah berkomunikasi dengan serikat pekerja.
"Saya tidak habis pikir Kemenaker menyampaikan ke publik, keluarnya Permenaker ini sudah berkomunikasi dengan serikat pekerja. Saya pastikan KSPSI sebagai serikat buruh terbesar di Tanah Air tidak pernah tahu proses terbitnya Permenaker tersebut," jelasnya.
Ia menegaskan, JHT menjadi sangat bermanfaat untuk bisa melanjutkan kehidupan buruh dan keluarganya setelah berhenti bekerja. Sehingga tidak ada alasan untuk menahan dana JHT yang merupakan dana milik pekerja itu sendiri
Baca juga : Temukan Celah Korupsi, KPK Ungkap 6 Persoalan Tata Kelola PEN Daerah
"Jangan dipatok hanya di usia 56 tahun. Berikan kebebasan kepada masing-masing buruh yang mengundurkan diri atau di-PHK, kan dananya milik buruh itu sendiri," ucapnya.
Apalagi, ia melihat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak bisa menggantikan manfaat yang sebelumnya didapatkan dari JHT. JKP merupakan jaminan sosial yang iurannya dibayar oleh pemerintah serta rekomposisi iuran JKK dan Jaminan Kematian (JKM).
Manfaat JKP berupa uang tunai diberikan setiap bulan selama enam bulan, dengan rincian 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.
Baca juga : Pekan Depan, Bupati Langkat Diperiksa Komnas HAM Soal Kerangkeng Manusia
"Kalau pekerja mengundurkan diri, pensiun dini kan nggak dapat JKP. Terus dari mana dia untuk melanjutkan hidupnya?. Kemudian, apa ada jaminan selama 6 bulan itu orang yang kehilangan pekerjaan bisa langsung mendapatkan pekerjaan lagi?. JKP sangat kecil sekali dibanding JHT, biaya hidup tidak cukup," ungkapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya