Dark/Light Mode

Martri Agoeng: Sikap PKS Terhadap UU Cipta kerja Tak Berubah

Jumat, 24 Desember 2021 18:58 WIB
Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Martri Agoeng (Foto: Dok. PKS)
Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Martri Agoeng (Foto: Dok. PKS)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah tengah menyusun rencana merevisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menyikapi hal ini, PKS menegaskan, mereka tetap konsisten menolak UU Cipta Kerja.

Sikap ini disampaikan dalam webinar bertajuk “Omnibus Law Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Tetapi UU Nomor 12/2011 Yang Terima Akibat?” yang digelar Departemen Advokasi Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS, Rabu (22/12). Hadir sebagai pembicara utama adalah Anggota DPR Fraksi PKS sekaligus Anggota Badan Legislasi Bukhori Yusuf, Ketua Umum Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ‘98 (PPMI ‘98) Abdul Hakim Abdullah, serta dihadiri peserta aktif dari perwakilan buruh yaitu Roy Jinto, Ketua Umum FSP TSK SPSI Arif Minardi, Ketua Umum FSP LEM SPSI, dan Wakil Ketua Bidang Advokasi PP FSP KEP SPSI Saepul Anwar.

Baca juga : Menteri Basuki: Program Padat Karya Tunai Dievaluasi

Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Martri Agoeng menegaskan, sikap PKS terus menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Dia bilang, dampak UU Cipta Kerja bukan hanya kepada para buruh, tetapi juga ke lingkungan hidup dan juga Pemerintah Daerah. “Maka, tidak ada kata lain selain menolak," ujar dia.

Sementara, Abdul Hakim menyatakan penolakan atas revisi UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dia mengaku kecewa terhadap sikap Pemerintah yang tetap memberlakukan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja beserta seluruh aturan turunannya.

Baca juga : Tak Seperti Hidupkan Kembali Sangkuriang

Sementara itu, Bukhori Yusuf menyoroti putusan MK soal UU Cipta Kerja. Dia menilai, putusan itu ambigu dan mengundang masalah baru di lapangan.

Sedangkan Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Indra mengklaim, PKS konsisten dalam membela kaum buruh. Bukan hanya terkait UU Cipta Kerja, tetapi jauh sebulumnya. Misalnya, di 2006 PKS melakukan demonstrasi besar menolak revisi UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan yang yang dianggap melemahkan posisi buruh. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.