Dark/Light Mode

Menteri Yasonna Tolak Koruptor Dikandangi Nusakambangan

Selasa, 18 Juni 2019 20:02 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasrah atas penolakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk memindahkan narapidana kasus korupsi ke Lapas Nusakambangan

"Ya nggak apa-apa, kita tidka bisa apa-apa juga," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantor Ombudsman RI, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/6). 

Baca juga : KPK Tunggu Ditjen PAS Kirim Daftar Nama Napi Yang Bakal Dipindah ke Nusakambangan

Alex menyatakan, kewenangan melakukan penahanan merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham. KPK hanya berwenang sampai pada tahapan eksekusi narapidana. "Abis inkrah kami eksekusi di LP. Dan Kumham sudah menunjuk LP Sukamiskin sebagai LP untuk koruptor," tutur eks hakim ad hoc Pengadilan Tipikor itu. 

Menurut dia, wacana pemindahan napi koruptor ke Nusakambangan sekadar usulan. Tujuannya, agar memberi efek jera kepada para napi-napi bandel yang susah diatur. "Tapi balik lagi itu menjadi kewenangan Dirjen Pas Kemenkumham. Kami hanya menyarankan dan mengusulkan," ucap Alex, pasrah. "Itu kan harapan, usulan. Apakan itu ditindaklanjuti atau tidak sepenuh menjadi kewenangan Dirjen Pas," imbuhnya. 

Baca juga : Buntut Plesiran Setnov, Kemenkumham Kaji Pemindahan Koruptor ke Nusakambangan

Diketahui, Menkumham Yasonna Laoly menolak permintaan KPK memindahkan napi korupsi ke Nusakambangan.Alasannya, Lapas Nusakambangan hanya untuk narapidana yang berisiko tinggi alias high risk seperti terorisme dan narkoba. Sementara, koruptor dianggap tidak termasuk kategori high risk itu. 

"Napi koruptor bukan kategori high risk yang memerlukan super maksimum security," kata Yasonna Graha Pengayoman Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/6)."Itu yang kami dedikasikan untuk berada di sana. Yang di sana pidana mati, seumur hidup yang karena kejahatan pembunuhan, narkoba, terorisme," imbuh politikus PDIP ini. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.