Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pakar: Kasus Investasi Lebih Cocok Ditangani Hukum Perdata, Bukan Pidana
Rabu, 23 Februari 2022 12:36 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Belakangan ini, banyak korban penipuan investasi menggunakan jalur hukum pidana untuk mendapatkan haknya.
Padahal, instrumen hukum perdata atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) memberikan persentase kemenangan lebih besar dalam upaya mengembalikan kerugian para investor.
Kondisi ini berkaca dari kasus First Travel hingga Jouska. Para korban memilih jalur pidana, namun uang yang diinvestasikan justru tetap hilang.
Baca juga : Kasus Korupsi Di Dinkes Kota Parepare, Penegak Hukum Diminta Tindaklanjuti Putusan MA
Hal tersebut diungkapkan Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar. Menurutnya, perjanjian investasi maupun utang piutang adalah perkara perdata, dengan jaminan berupa aset perusahaan.
"Hanya bisa diproses secara perdata dengan jaminan sita seluruh harta perusahaannya untuk jaminan pembayaran," kata Fickar kepada wartawan, Rabu (23/2).
Bahkan, lanjutnya, hukum perdata berlaku jika ada itikad baik pelaku. Misalnya, bila yang bersangkutan patuh pada kesepakatan untuk mentransfer sebagian dana para investor.
Baca juga : Isolasi Selesai, Taufik Dan Irfan Kembali Perkuat Persija
Fickar pun mempertanyakan seberapa jauh kekuatan perjanjian dan undang-undang dalam investasi melindungi nasabah atau masyarakat.
Sebab menurutnya, perjanjian-perjanjian semacam itu, sangat tidak melindungi nasabah atau masyarakat, karena sangat longgar.
"Sehingga nasabah dianggap mengetahui detail perjanjian, karenanya ketika sudah ditandatangani maka itu mengikat walaupun sangat merugikan," lanjutnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya