Dark/Light Mode

Pakar: Kasus Investasi Lebih Cocok Ditangani Hukum Perdata, Bukan Pidana

Rabu, 23 Februari 2022 12:36 WIB
Ilustrasi investasi (net)
Ilustrasi investasi (net)

 Sebelumnya 
Ia menyebut hukum perdata itu pada dasarnya adalah 'kesepakatan' (konsensus). Artinya, ketika perjanjian sudah ditandatangani, maka para pihak sudah terikat, apa pun isinya.

Baca juga : Kasus Korupsi Di Dinkes Kota Parepare, Penegak Hukum Diminta Tindaklanjuti Putusan MA

"Jadi hanya pihak-pihak tertentu yang memahami isi perjanjian itu menguntungkan atau merugikan konsumen atau masyarakat," tutur Fickar.

Baca juga : Isolasi Selesai, Taufik Dan Irfan Kembali Perkuat Persija

"Perjanjian investasi itu seharusnya sangat ketat dan mengikat, artinya jika sudah disepakati maka masing-masing pihak harus tunduk dan terikat. Karena itu tidak mudah untuk membatalkan sepihak," sambungnya sekaligus menandaskan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.