Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Selangkah Lagi Aksara Kawi Dan Pegon Dapat SNI
PANDI Siap Daftarkan IDN Ke Lembaga Internet Dunia
Kamis, 24 Februari 2022 13:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) tahun ini berencana mengajukan Aksara Kawi untuk di daftarkan ke Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam memperoleh Standar Nasional Indonesia (SNI).
Wakil Ketua PANDI, Heru Nugroho menuturkan bahwa Aksara Kawi merupakan aksara induk yang sudah digunakan dalam kurun waktu yang sangat lama, pun digunakan di banyak daerah di Nusantara seperti Sumatera, Jawa, Bali dan Sulawesi.
“Dengan masuknya Aksara Kawi ke Unicode kemudian menjadi peluang untuk revitalisasi Aksara Kawi di dunia digital yang akan didukung penggunaannya melalui SNI," ujar Heru.
Baca juga : 14 Pebalap Honda Siap Harumkan Nama Indonesia Di Dunia
"Jika sudah hadir di ranah digital, tentu akan sangat bermanfaat dalam ranah akademis dan sejarah. Tentunya sasaran akhirnya adalah IDN yang menjadi target yang sedang diusung oleh PANDI,” terang Heru.
Saat ini, Kawi sudah masuk kedalam draft Unicode 15 dan sudah masuk ke Amandemen ISO/IEC 10646 yang akan rilis akhir tahun 2022. Selain itu Aksara Kawi sudah mendapat dukungan dari komunitas pengguna dan Pemerintahan Daerah Kediri.
Hal ini mengindikasikan bahwa secara umum Aksara Kawi sudah bisa didaftarkan ke BSN dan pengajuan IDN ke ICANN.
Baca juga : Tekan Impor Dan Hemat APBN, PLN Siap Konversi LPG Ke Kompor Induksi
“Kita sudah menyiapkan konsep untuk RSNI dengan memajukan usulan Program Nasional Penyusunan standar (PNPS)," ujar Heru
Heru mengatakan, pihaknya juga mendengar bahwa Kementerian Agama (Kemenag) mengusung Aksara Pegon ke BSN untuk segera memperoleh SNI, sehingga PANDI bisa mendaftarkan Pegon sebagai Internationalize Domain Name (IDN) ke lembaga internet dunia (ICANN).
Diketahui, kedua aksara tersebut sudah diusulkan melalui website sispk.bsn.go.id dimana saat ini dalam tahap proses publikasi oleh BSN untuk menjaring pendapat masyarakat.
Baca juga : Lapas Semarang Pindahkan 41 Narapidana Bandar Dan Pengedar Narkoba Ke Nusakambangan
Setelah selesai dalam kurun waktu 30 hari, selanjutnya akan diajukan ke KKPS untuk rekomendasi penetapan menjadi PNPS. [SRI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya