Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sidang Perkara Eks Penyidik KPK

Transaksi Suap Disamarkan Sebagai Pembayaran Konveksi

Selasa, 21 September 2021 07:00 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) mendengarkan keterangan saksi Agus Susanto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) mendengarkan keterangan saksi Agus Susanto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju menggunakan rekening orang lain untuk menerima suap. Transfer dana dalam jumlah besar disamarkan sebagai pembayaran konveksi.

Modus ini diutarakan Riefka Amelia, yang diminta membuat rekening untuk digunkana Robin. Riefka dihadirkan sebagai saksi pada sidang perkara Robin dan Maskur Husain.

Riefka menuturkan, sekitar bulan Juli 2020 diminta ibunya menuruti perintah kakaknya, Rizky Cinde Awaliyah teman dekat Robin supaya membuka rekening di Bank BCA.

Baca juga : Walkot Nonaktif Tanjung Balai Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara

Riefka sempat menanyakan kenapa bukan kakaknya saja membuka rekening di BCA. Ternyata kakaknya sudah memiliki tiga rekening di bank ini.

Akhirnya Riefka menuruti keinginan kakaknya yang disampaikan lewat ibunya. Dia pun membuka rekening di BCA. Meski sudah punya rekening.

Riefka tak menanyakan lebih jauh untuk apa pembukaan rekening ini. “Saya buka (rekening) di Bank BCA Cabang Pembantu Pondok Gede atas nama saya,” tuturnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca juga : Ganjil Genap Diberlakukan Di Kawasan Lokasi Wisata

Setelah rekening dibuat, kartu ATM-nya diserahkan ke kakaknya lalu dipegang Robin. Riefka masih diminta mendaftarkan rekening ini di aplikasi mobile banking atau m-banking.

Atas jasanya ini, Riefka mendapatkan imbalan. “Diberikan tunai Rp 2 juta dan ditransfer ke rekening suami saya Rp 77,5 juta,” kata Riefka.

Riefka beberapa kali disuruh melakukan transaksi dengan m-banking. “Atas perintah terdakwa (Robin),” tudingnya.

Baca juga : Menjaga Brand Dapat Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Riefka mengungkapkan jika transaksi lewat m-banking disamarkan sebagai pembayaran pembelian barang konveksi. Begitu perintah kakaknya mengikuti arahan Robin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.