Dark/Light Mode

Cegah Lonjakan Kasus, Pemerintah Perketat Syarat Kedatangan Internasional Di Bali

Senin, 11 Oktober 2021 19:13 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers PPKM, Senin (11/10). (Foto: YouTube)
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers PPKM, Senin (11/10). (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Kemaritiman dan Investasi/Komandan PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pembukaan penerbangan internasional ke Bali yang akan dilakukan pada pekan ini, diharapkan mampu untuk memulihkan ekonomi Bali yang masih jauh di bawah kondisi pra pandemi.

"Pembukaan harus tetap dilakukan secara hati-hati sekali. Sebab, walaupun kenaikan kasus sudah turun, tetapi angka reproduksi (Rt) masih belum berada di bawah satu," kata Luhut dalam konferensi pers PPKM secara virtual, Senin (11/10).

Dalam Ratas siang ini, imbuhnya, Presiden Jokowi berpesan agar rencana pembukaan itu betul-betul disiapkan secara maksimal. Harus dilakukan simulasi terlebih dahulu, sebelum benar-benar dibuka.

Baca juga : PT Pertamina Lubricants Perkuat Ekosistem Industri Nasional

"Presiden berpesan agar protokol kedatangan di pintu-pintu masuk, harus benar-benar diperhatikan. Manajemen karantina harus clean dan transparan," jelas Luhut.

Tak kalah penting, target capaian vaksinasi juga harus dapat dikejar, sebelum benar-benar dibuka.

Persyaratan Diperketat

Baca juga : SehatQ Dan Biogesic Gelar Sentra Vaksinasi Di Tangerang

Untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus di Bali, pemerintah juga akan memperketat persyaratan mulai dari Pre-Departure Requirement hingga On-Arrival Requirement.

Dalam Pre-Departure Requirement, ditetapkan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate <=5 persen.
  2. Menyertakan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil max 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
  3. Menyertakan bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan. Serta ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal.
  4. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dolar AS atau Rp 1,42 miliar dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19
  5. Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.

Sementara dalam On-Arrival Requirement ditentukan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi.
  2. Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri.
  3. Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi. Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari; lalu melakukan PCR pada hari ke 4 malam. Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina

Baca juga : Ketum AHY Diakui Pemerintah, Kader Demokrat Diminta Awasi Penggunaan Atribut Ilegal

[HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.