Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Buruh Nilai Revisi Pencairan JHT Keputusan Tepat

Kamis, 24 Februari 2022 14:51 WIB
Wasekjen DPP KSPSI Pimpinan Yorrys Raweyai, Arnod Sihite. (Foto: Ist)
Wasekjen DPP KSPSI Pimpinan Yorrys Raweyai, Arnod Sihite. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Organisasi Buruh menyambut baik keputusan Presiden Jokowi yang meminta revisi skema pencairan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) agar lebih sederhana, menyusul banyaknya protes terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.

"Ini adalah keputusan tepat, karena presiden merespon suara buruh Indonesia. Meski pun tujuan awal Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah mengembalikan filosofi JHT sesuai UU SJSN, namun karena kondisi pandemi saat ini, di mana banyak pekerja/buruh yang mengalami PHK,  tujuan pengembalian filosofi JHT ini dirasa kurang tepat" ungkap Wasekjen DPP KSPSI Pimpinan Yorrys Raweyai, Arnod Sihite kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/2).

Menurut Arnod, JHT dengan bentuk tabungan wajib melalui BPJS ketenagakerjaan tersebut merupakan amanah UUD 1945 dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.

Baca juga : Berkali-kali Revisi Aturan, Salah Siapa?

"Karena intinya BPJS ketenagakerjaan itu menyelenggarakan jaminan sosial. Dan JHT itu adalah salah satu program jaminan sosial yang berbentuk tabungan wajib," kata Ketua Umum Federasi Percetakan Penerbitan Media Informasi (FSP PPMI) KSPSI tersebut.

Dia menambahkan, arahan Presiden Jokowi yang berharap adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana sehingga tetap dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan dapat mendorong daya saing nasional, merupakan hal yang tepat. Mengingat, saat ini klaim JHT bisa membantu pekerja/ buruh yang terdampak PHK karena pandemi. 

Pemerintah masih memiliki waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengembalian filosofi JHT sesuai UU SJSN serta penerapannya di waktu yang tepat.

Baca juga : Jokowi Berkali-Kali Revisi Aturan, Salahnya Di Mana?

Ditambahkan Ketua Dewan Pimpinan Nasional Masyarakat Pertambangan Indonesia itu bahwa, perlu juga lebih disosialisasikan kepada pekerja/buruh, bahwa selain JHT, ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sebagaimana diatur dalam PP 37 tahun 2021.

Sehingga, bagi pekerja/buruh yang di-PHK akan mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, berupa uang tunai selama 6 bulan, akses pasar kerja, pelatihan, tanpa adanya penambahan iuran.

"JKP merupakan jaminan sosial baru di dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) untuk melindungi pekerja dan buruh yang terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat hidup sebelum masuk kembali ke pasar kerja," ujar ketua Pimpinan Tenaga Kerja Pusat Kolektif Kosgoro 1957 ini.

Baca juga : HNW Minta Pemerintah Revisi Permenaker Soal JHT

Selain itu, saat ini, pekerja/buruh bisa mendaftarkan kartu pra kerja serta adanya kemudahan KUR untuk dididik menjadi entrepreneurship.

Hal ini merupakan program yang dikomandoi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai bentuk perhatian terhadap nasib pekerja/buruh.

"Jadi sebenarnya pemerintah telah menyiapkan banyak skema yang mendukung dan memikirkan nasib pekerja/buruh. Sekarang tinggal sosialisasi saja yang lebih masif lagi sehingga bisa dipahami dan diterima dengan positif oleh kalangan buruh," beber Arnod.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.