Dark/Light Mode

Urgensi Pemindahan IKN Dari Jakarta Ke Nusantara

Minggu, 13 Februari 2022 09:01 WIB
Prof. Imron Cotan (Foto: Istimewa)
Prof. Imron Cotan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Oleh: Prof. Imron Cotan

Menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) oleh DPR pada 18 Januari 2022, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memindahkan IKN dari Jakarta ke Nusantara. Lokasinya di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Pemindahan Ibu Kota akan dilakukan secara bertahap mulai 2024.

Keputusan DPR untuk mengesahkan RUU IKN menjadi UU tersebut, diambil setelah melalui kajian mendalam dan konsultasi publik yang relatif cukup panjang. Pembahasan RUU IKN di DPR dilakukan secara hati-hati, sehingga dinarasikan oleh sementara pihak tidak melibatkan partisipasi publik yang luas. Kehati-hatian tersebut tampaknya dimaksudkan untuk mencegah para spekulan bergegas memanipulasi status dan harga tanah di lokasi calon ibu kota baru tersebut.

IKN Nusantara diharapkan mampu merepresentasikan kemajuan bangsa dan menjadi katalisator bagi peningkatan peradaban bangsa Indonesia, melalui penciptaan kawasan kota yang ramah lingkungan, rendah emisi karbon, dan cerdas, dengan mewujudkan ruang kota yang berkualitas, berkelanjutan. Serta berketahanan, baik secara ekonomi, politik, maupun sosial-budaya, dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh budaya lokal.

Baca juga : PKP Diminta Jangan Bawa Data Pakai Truk Kontainer

Pemindahan ibu kota tersebut juga selaras dengan tuntutan agar pembangunan Indonesia non-Jawa-sentris. Sehingga sebaran demografi, ekonomi, dan produktivitas, terjadi tidak hanya secara terencana. Tetapi juga secara berkeadilan, dimana kawasan tengah Indonesia turut aktif terlibat dalam dinamika pembangunan nasional. Serta menikmati hasil-hasilnya, bersama dengan wilayah-wilayah lain.

Cegah Ledakan Demografis
Focus-shifting dari Jawa ke kawasan tengah Indonesia tersebut, juga diharapkan akan mampu mengakselerasi pencapaian era Indonesia Emas pada tahun 2045, dengan generasi muda sebagai ujung tombaknya, yang jumlahnya saat ini 84,6 juta (Data Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/PMK, November 2021).

Secara demografis, daya dukung Jawa, khususnya Jakarta, memang sudah tidak memadai. Sehingga pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara sudah menjadi suatu keharusan (conditio sine qua non). Luas wilayah Jakarta hanya 661,5 kilometer persegi, tetapi memiliki jumlah penduduk 11,25 juta orang (Data Kemendagri, November 2021). Perbandingan antara jumlah orang dan luas wilayah tersebut jauh dari memadai, mengingat standar yang ditetapkan oleh WHO —agar zona nyaman hunian tercapai— setiap individu memerlukan ruang gerak minimal 9 sampai 50 meter persegi. Dengan jumlah penduduk 11,25 juta jiwa, setidaknya Jakarta memerlukan ruang publik seluas sekitar 112,5 juta meter persegi.

Sebagai konsekuensi dari sempitnya ruang gerak tersebut, potensi pecahnya kerusuhan sosial (social unrest) juga semakin tinggi (Ulla Olin, 1966). Perpindahan ibu kota Jakarta ke IKN Nusantara dapat dipastikan akan mencegah ledakan demografis, yang mengandung potensi social unrest tersebut.

Baca juga : Guru Besar Universitas Pancasila: Pemindahan IKN Ikhtiar Wujudkan 4 Janji Proklamasi

Hal yang sama juga terjadi di Jawa secara keseluruhan. Sensus penduduk yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 menunjukkan bahwa walaupun hanya memiliki sekitar 7 persen dari seluruh wilayah NKRI, Jawa dihuni oleh 151,59 juta jiwa atau 56,1 persen penduduk Indonesia. Sementara penduduk Kalimantan Timur, dimana IKN Nusantara akan berada, dengan luas wilayah 127,347 kilometer persegi, hanya memiliki penduduk sekitar 3,77 juta jiwa (Data BPS, 2021).

Ketimpangan ekonomi juga terjadi. Kegiatan ekonomi di Jawa termasuk Jakarta, mendominasi pertumbuhan ekonomi nasional. Produk Domestik Bruto (PDB) Jakarta pada Kuartal II-2021 saja telah menyumbang 17,23 persen atau Rp 721,5 triliun dari PDB nasional (Data BPS, 2021). Pulling factor inilah yang menjadi alasan utama mengapa penduduk wilayah lain tertarik bermigrasi ke Jakarta.

Masyarakat Indonesia tampaknya berharap banyak dari pemindahan IKN tersebut. Jajak pendapat Litbang Kompas menyebutkan, 50 persen responden berkeyakinan proyek tersebut akan berhasil dilaksanakan pada tahun 2024. Sementara survei Pusat Kajian Kepemudaan (PuskaMuda, Januari 2022) mengungkapkan bahwa sebagian besar penduduk Jakarta berpandangan, pembangunan Jakarta justru akan jauh lebih baik setelah tidak menyandang status ibu kota.

Harus diakui bahwa terdapat sekelompok kecil masyarakat yang mengutarakan keberatan terhadap keputusan pemerintah memindahkan IKN ke Nusantara. Alasan utamanya, konsultasi publik tidak cukup luas dalam perumusan RUU IKN. Beberapa pihak juga telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuntut pembatalan UU IKN, dengan alasan tersebut.

Baca juga : Parkir Sembarangan, 159 Kendaraan Di Jakarta Utara Diderek

Namun, dari skala cost and benefit ratio seperti disinggung di atas, keuntungan perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara jauh melampaui pertimbangan teknikalitas perumusan RUU IKN, seperti yang diutarakan beberapa pihak tersebut. Dalam konteks strategis inilah dirasakan urgensi dari perpindahan ibu kota ke IKN Nusantara.***

Penulis adalah mantan Duta Besar RI Untuk Australia dan China

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.