Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sudah Diduga, MK Tolak Gugatan Syarat Capres

Yang Ngebet Nyapres, Ayo, Cari Lagi Cara Lain

Jumat, 25 Februari 2022 07:23 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Merdeka Barat, Jakarta.
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Merdeka Barat, Jakarta.

RM.id  Rakyat Merdeka - Langkah eks Panglima TNI, Gatot Nurmantyo agar lebih mudah berlaga di Pilpres 2024 dengan dengan cara menggugat aturan syarat nyapres ke Mahkamah Konstitusi (MK), berakhir gatot alias gagal total. 

Seperti yang diduga, MK dalam putusannya menolak gugatan Gatot cs tersebut. Dengan putusan itu, maka siapa saja yang masih ngebet nyapres, harus cari lagi cara lain agar bisa mengantongi tiket dukungan. 

Putusan MK terkait gugatan syarat nyapres itu, diputus kemarin. Ada 7 perkara yang diputus MK berbarengan, karena gugatan yang diajukan sama, yakni terkait syarat nyapres. Gugatan itu berasal dari Gatot Nurmantyo, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono dan lima anggota DPD. Yakni, Tamsil Linrung, Fahira Idris, Edwin Pratama Putra, Bustami Zainudin, dan Fachrul Razi.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, dimulai pukul 09.30 WIB. Sidang tersebut digelar di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta. Ketua MK, Anwar Usman memimpin langsung sidang putusan yang berlangsung sekitar 2 jam itu. Sidang diikuti 8 hakim MK lainnya. 

Baca juga : Mau Nyapres, Cak Imin Malu Sama Jokowi

“Menyatakan tidak menerima permohonan pemohon,” kata Anwar Usman, seperti disiarkan di kanal YouTube MK. MK beralasan, gugatan yang diajukan para penggugat tidak memiliki legal standing dengan materi yang digugat. Pemegang legal standing di pasal yang dimaksud adalah Parpol. Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 222 UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi: “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya”. 

Menurut Mahkamah, persoalan jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan berkontestasi dalam pemilu tidak berkolerasi dengan normal Pasal 222 Undang Undang  7 tahun 2017. MK berpendapat, pasal tersebut tidak membatasi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berhak mengikuti pemilu. 

Karena itu, MK menyatakan tidak ada kerugian konstitusional yang dialami para pemohon dengan berlakunya Pasal 222 UU 7/2017. Selain itu, tidak ada hubungan sebab-akibat norma Pasal 222 UU 7/2017 dengan hak konstitusional pemohon sebagai pemilih dalam pemilu. 

Namun, dalam putusannya kali ini, pandangan 9 hakim MK ternyata tidak bulat alias terjadi disenting opinion. Empat hakim MK (Manahan Sitompul, Saldi Isra, Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih) menyatakan pemohon memiliki legal standing. Bahkan, Saldi dan Suhartoyo menilai sudah saatnya PT 20 persen itu dihapus. Namun, mereka kalah suara. Alhasil, ambang batas pencapresan 20 persen itu, tetap masih berlaku. 

Baca juga : Audiensi Dengan Pelaku Pariwisata Bali, Yasonna: Pemerintah Cari Jalan Terbaik

Ditolaknya gugatan syarat nyapres oleh MK, ternyata tidak mengagetkan banyak orang. Apa yang diputus MK kemarin, dianggap sama saja dengan putusan MK sebelum-sebelumnya. 

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai, sangat sulit memenangi permohonan PT 20 persen. Sekalipun niatan DPD yang akan mengajak parpol untuk bekerja sama menggugatnya. 

“Tidak mudah. Sudah berulangkali diuji, sikap MK tetap saja sama. Kalau saya pribadi, sudah enggan menjadi lawyer untuk tangani perkara tersebut,” kata Ketua Umum PBB itu. 

Terkait informasi partainya akan ikut serta menggugat PT, dia bilang mungkin saja terjadi. Tapi, dia akan memberikan kuasa kepada yang lain. “PBB bisa saja berikan kuasa kepada lawyer yang bersedia tangani perkara itu, baik bersama parpol lain maupun dengan DPD, jika itu mungkin dilakukan secara kelembagaan,” terangnya. 

Baca juga : Gatot Cs Hilang Urat Kapoknya

Senada, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie tak heran putusannya bakal sama seperti yang terjadi sebelum-sebelumnya.“Putusan konsisten dengan yang sebelumnya, moderat, tidak menolak tapi juga bukan mengabulkan, tapi NO. Bisa saja suatu hari kelak ada perkembangan baru, sehingga dikabulkan,” tukas Jimly. 

Dia berharap kalau ke depan ada gugatan lain, maka yang mengajukan haruslah parpol, bukan pihak lain. Menurut Jimly, kalau nanti lembaga lain, seperti DPD ikut mengajukan gugatan, maka hasilnya sudah bisa ditebak. Alasannya, DPD juga tidak punya wewenang menggugat PT 20 persen. 

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi menilai, putusan MK itu tidak mengejutkan. Mengingat gugatan serupa juga sudah berkali-kali dilakukan dengan hasil nihil. “Artinya, persoalan ini clear, tidak ada lagi tafsir yang berbeda. Bahwa ketentuan threshold itu, konstitusional,” tegas Wakil Ketua Badan Legislasi DPR ini. 

Wasekjen PKB, Lukman Hakim menggoda Gatot untuk tidak patah semangat bila tetap ingin nyapres. Bahkan dia terang-terangan mengajak Gatot untuk masuk dan membesarkan PKB. “Dengan momentum putusan MK ini, saya mengajak ke Pak Jenderal Gatot dan teman-teman yang lain menempuh jalan parlemen. Mari bergabung bersama PKB,” ajak Luqman. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.