Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Supaya Nggak Celaka Terus

KAI Minta Pemerintah Tingkatkan Keselamatan Perjalanan Di Perlintasan Sebidang

Minggu, 27 Februari 2022 14:08 WIB
Ilustrasi perlintasan sebidang yang dijaga palang pintu kereta api. (Foto: Humas KAI)
Ilustrasi perlintasan sebidang yang dijaga palang pintu kereta api. (Foto: Humas KAI)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesalkan adanya kejadian kecelakaan lalu lintas antara Bus dan Kereta Api Dhoho rute Blitar - Kertosono, yang terjadi di perlintasan tidak terjaga antara Stasiun Tulungagung dan Ngujang pada Minggu (27/2) pukul 05.16 WIB.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI akan segera menutup perlintasan sebidang tersebut, dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan Kereta Api.

"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 3,  KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m (dua meter)," ujar Joni dalam keterangannya, Minggu (27/2).

Akibat kejadian tersebut, terjadi kerusakan pada sarana kereta api berupa kereta penumpang, lokomotif, serta keterlambatan perjalanan KA.

KAI juga turut berduka atas adanya korban jiwa dan luka yang dialami para penumpang bus, akibat kelalaian pengemudi bus.

KAI akan menuntut pengusaha bus akibat kerugian yang dialami KAI.

"Seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api, saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegas Joni.

Baca juga : Jelang Presidensi G20, Pemerintah Pastikan Fasilitas Kesehatan Sudah Siap

Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebut, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian Pasal 114 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Rendahnya kedisiplinan pengguna jalan, membuat angka kecelakaan di perlintasan sebidang masih tergolong tinggi.

Pada tahun 2021, terjadi 271 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api, dengan 67 korban meninggal dan 92 korban luka.

KAI juga meminta pemerintah meningkatkan keselamatan perjalanan di perlintasan sebidang, sesuai kewenangannya.

Pasal 94 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebut, penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Kemudian, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.

Baca juga : Sekjen Gerindra: Dengan Kesenian, Perbedaan Bisa Disatukan

Rinciannya adalah Menteri untuk jalan nasional, Gubernu untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota.untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan Badan hukum atau lembaga.untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

"KAI berharap, seluruh pihak dapat proaktif dan bersama-sama menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing. Demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan itu sendiri," ucap Joni.

Tahun 2021, KAI telah menutup 311 perlintasan sebidang liar dalam rangka melakukan normalisasi jalur kereta api.

Saat ini, terdapat 3.105 perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan. Sebanyak 54 persen atau 1.696 di antaranya merupakan perlintasan liar atau tidak terjaga.

KAI juga terus melakukan sosialisasi keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang.

Tahun lalu, telah dilakukan 77 sosialisasi di berbagai daerah bersama para stakeholder.

"KAI berharap, kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang bisa terus ditekan melalui peran masing-masing pihak. Sesuai kewenangannya, dan peningkatan kedisiplinan para pengguna jalan saat berlalu lintas," tutup Joni.

Baca juga : Mahfud: Tingkatkan Program Anti Pencucian Uang & Pendanaan Terorisme

Perlu Audit 

Terkait hal ini, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, kecelakaan rombongan Bus Pariwisata biasanya disebabkan oleh pengemudi yang tidak paham dengan rute yg akan dilalui.

Karena umumnya mereka bukan pramudi tetap/pegawai di PO tersebut. Bisa pramudi siapa pun. Yang penting punya SIM B1/B2. Meski tidak memiliki pengalaman cukup di rute tersebut.

PO tidak memilki Risk Journey yang dapat dijadikan panduan pramudi, ketika akan berangkat ke suatu tujuan. Sehingga, pengemudi tidak paham road hazard mapping pada route yg akan dilalui.

"Tidak ada tata cara mengemudi bus konvoi/rombongan di jalan. Pramudi cenderung selalu ingin lebih cepat sampai tujuan, tanpa memperhatikan keselamatan," ujar Djoko.

Situasi ini akan diperparah oleh penumpang, yang meminta pengemudi. Agar bus mereka tiba paling duluan sampai di tujuan.

"Terkait perlintasan sebidang yang tidak dijaga, sebaiknya Pemerintah Daerah melalui Dishub serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub bersama-sama dengan KAI, melakukan audit agar dapat melakukan mitigasi risiko. Sehingga ada solusi jangka pendek," pungkas Djoko. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.