Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KSP: Proses Operasional Otorita IKN Terus Dikebut

Minggu, 6 Maret 2022 09:09 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong (Foto: KSP)
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong (Foto: KSP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong menegaskan, pemerintah terus melakukan akselerasi proses operasional Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Agar proses pendirian lembaga baru tersebut bisa segera direalisasikan.

“Memang, amanat UU tentang IKN menyebutkan Otorita IKN beroperasi paling lambat tahun 2022. Namun, tidak berarti proses operasionalnya baru akan terjadi di akhir tahun,” tegas Wandy di Jakarta, Minggu (6/3).

Wandy memastikan, pemerintah sudah memikirkan upaya mempercepat proses operasional Otorita IKN. Proses transisinya telah diatur secara rinci di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Baca juga : Produsen Batasi Ekspor, Harga Daging Terancam Naik

"Intinya, Otorita IKN akan dibantu oleh kementerian/lembaga dalam melakukan persiapan dan pembangunan IKN, sampai tahun 2023. Supaya bisa lebih penuh pengendaliannya. Itu diatur dalam Pasal 36 Ayat 2-4,” jelasnya.

Wandy mengungkapkan, proses pendirian lembaga baru, terutama yang setingkat kementerian memang memerlukan tahapan-tahapan.

Biasanya, butuh waktu. Mulai dari penetapan struktur dan kewenangan lembaga melalui Perpres, pengangkatan pimpinan atau kepala yang diatur dalam Kepres, hingga pengisian Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) dan pemenuhan anggarannya.

Baca juga : Agustin Teras Narang: Kepala Otorita IKN Harus Mampu Rangkul Masyarakat Sekitar

Ia mencontohkan, pembentukan Kantor Staf Presiden butuh waktu 3-4 bulan untuk bisa fully operated.

“Pemerintah sudah pengalaman soal pembentukan lembaga setingkat kementerian. Jadi? untuk pendirian dan operasional Otorita IKN,  tentu akan mengacu pada pengalaman yang sudah ada. Pemerintah juga sudah merancang berbagai mekanisme percepatan,” sambung Wandy.

Dia juga memastikan, Kantor Staf Presiden bersama Bappenas akan terus mengawal berbagai pembahasan dan penyelesaian draft aturan turunan UU IKN.

Baca juga : Segera Dilantik, Jokowi: Kepala Otorita IKN Non Partai

Yakni Perpres tentang Otorita IKN, Perpres tentang Rencana Induk IKN, Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan, dan Keppres tentang pengalihan fungsi DKI Jakarta ke Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

“Pokoknya kita akan bekerja sebaik mungkin untuk menyukseskan pemindahan IKN. Sebab momentumnya adalah sekarang ini. Ketika pemerintah dan DPR bisa menghasilkan kesepakatan yang penting, supaya ketimpangan Jawa dan luar Jawa bisa segera diatasi. Belum tentu, momentum seperti ini akan datang lagi pasca 2024,” pungkas Wandy. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.