Dark/Light Mode

Kasus Suap PLTU Riau-1

Senin Besok, Sofyan Basir Jalani Sidang Perdana

Kamis, 20 Juni 2019 16:57 WIB
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir akan menjalani sidang perdananya dalam kasus suap PLTU Riau-1 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/6). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir akan menjalani sidang perdananya dalam kasus suap PLTU Riau-1 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/6). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir akan segera menjalani sidang dakwaan, pekan depan. Sofyan yang terjerat kasus suap terkait kontrak kerjasama PLTU Riau-1 itu akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).

"KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menerima informasi, persidangan perdana untuk terdakwa Sofyan Basir akan dilakukan pada hari Senin, 24 Juni 2019 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Kamis (20/6).

Dalam sidang pertama tersebut, Penuntut Umum KPK akan membacakan dakwaan yang telah disusun sebelumnya. Dalam dakwaan, akan diuraikan perbuatan-perbuatan yang diduga dilakukan oleh Sofyan, terutama dalam kapasitas membantu terjadinya tindak pidana korupsi suap terkait kontrak kerjasama PLTU Riau-1.

Baca juga : KPU Siapkan Saksi Ahli di Sidang Besok

Febri menjelaskan, dalam merampungkan berkas penyidikan Sofyan, penyidik sedikitnya telah memeriksa 74 saksi. Mereka yang diperiksa terdiri dari sejumlah unsur. Di antaranya, PLN dan anak perusahaannya, pihak PT Samantaka Batubara, anggota DPR, mantan pengruus Partai Golkar dan pihak swasta lain.

Keterlibatan Sofyan berawal ketika Direktur PT Samantaka Batubara mengirimi PT PLN (Persero) surat, pada Oktober 2015. Surat pada pokoknya memohon PLN memasukkan proyek dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN. Sayangnya, surat tak ditanggapi. Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo akhirnya mencari bantuan agar dibukakan jalan berkoordinasi dengan PLN, untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1.

Pertemuan diduga dilakukan beberapa kali. Pertemuan membahas proyek PLTU itu dihadiri mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Sofyan, dan Johannes. Namun, beberapa pertemuan tak selalu dihadiri ketiga orang tersebut.

Baca juga : Bantuan BRI Ringankan Beban Korban Banjir Sultra dan Kaltim

Selanjutnya pada 2016, Sofyan menunjuk Johannes mengerjakan proyek Riau-I. Sebab, mereka sudah memiliki kandidat mengerjakan PLTU di Jawa. Padahal, saat itu, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK) belum terbit. PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 Mega Watt kemudian diketahui masuk Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.

Johannes meminta anak buahnya siap-siap karena sudah dipastikan Riau-1 milik PT Samantaka. Sofyan lalu memerintahkan salah satu Direktur PT PLN merealisasikan PPA antara PLN dengan BNR dan CHEC.

Sofyan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka merupakan pengembangan penyidikan Eni, Johannes, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang telah divonis. Eni dihukum 6 tahun penjara, Kotjo 4,5 tahun penjara dan Idrus Marham 3 tahun penjara.

Baca juga : KPK Bakal Telusuri Aliran Uang Ke Sekda Jawa Barat

Sofyan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.