Dark/Light Mode

Sofyan Basir Cabut Gugatan Pra Peradilan

Jumat, 24 Mei 2019 19:19 WIB
Direktur Utama PLN non aktif, Sofyan Basir (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)
Direktur Utama PLN non aktif, Sofyan Basir (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Utama PT PLN (Persero) non aktif Sofyan Basir mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan Sofyan, supaya bisa fokus dengan pokok perkaranya.

Informasi ini juga dibenarkan Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi awak media, Jumat (24/5). "Benar, supaya fokus ke pokok perkaranya saja," kata Soesilo melalui pesan singkat.

Baca juga : BEM Se-Banten Ogah Ikuti Ajakan People Power

‎Sedianya, Sofyan diperiksa juga oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. ‎Namun Sofyan tidak dapat hadir. ‎“Sudah ada surat yang kami terima dari pihak SFB. Intinya, tidak bisa hadir memenuhi penggilan penyidik hari ini, dan meminta penjadwalan ulang,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (24/5).

Kendati begitu, KPK tetap melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi lain untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sofyan dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Di antaranya, saksi terpidana Eni Maulani Saragih dan bos Blackgold Natural, Johannes B Kotjo.

Baca juga : Bamsoet Semangati Swasta Ikut Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

“Penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain dalam kasus ini. Surat (Sofyan) tersebut nanti kami pelajari dulu, untuk menentukan apa yang akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan ini,” ungkap Febri. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.