Dark/Light Mode

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations

Selasa, 8 Maret 2022 09:20 WIB
Konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), yakni Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi. Keduanya adalah tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak.

"Masing-masing selama 40 hari terhitung 9 Maret 2022 sampai dengan 17 April 2022," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (8/3).

Baca juga : Penuh Haru dan Tawa, Prosesi Lamaran Putri Tanjung & Guinandra Jatikusumo

Jubir berlatar belakang jaksa itu menyatakan Aulia Imran Magribi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara Ryan Ahmad Ronas, ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.

"Tim penyidik masih akan melakukan pengumpulan alat bukti untuk memperkuat sangkaan perbuatan para rersangka, di antaranya masih dengan melakukan pemanggilan para saksi," bebernya.

Baca juga : Perusahaan Haji Isam Bikin Pabrik Minyak Goreng Di Kalsel

Para saksi ini nantinya akan dikonfirmasi dengan berbagai barang bukti yang terkait dengan perkara. Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Mereka yakni mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Rahmat Effendi Cs

Kemudian, tiga konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo, serta seorang kuasa wajib pajak Bank Panin Veronika Lindawati.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.