Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Spanyol Vs Uruguay, Kena Kartu Kuning Lagi, Pedri Out..!
- Kaesang Hadiri Rakorda PSI Mesuji, Saksikan Pelantikan Pengurus
- UNDIRA Gelar Pameran Fotografi 'Lens of Humanity', Tampilkan Karya 54 Mahasiswa
- Gelombang Anti-Imigran Di Afrika Selatan Memasuki Babak Baru
- IHSG Anjlok 2,73 Persen pada Sesi I, Tertekan Bursa Asia
Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Sita Dokumen Transaksi Proyek Polder 202 Bekasi
Selasa, 8 Maret 2022 20:24 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang swasta bernama Tan Kristin Candra sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai proses pembayaran untuk proyek Polder 202 di Kota Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (8/3).
Dalam pemeriksaan ini, penyidik juga menyita sejumlah dokumen transaksi keuangan dari Tan Christie di Bank Jabar. Dokumen tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat Rahmat Effendi.
"Sekaligus pula oleh tim penyidik melakukan penyitaan beberapa dokumen transaksi keuangan di Bank Jabar yang berkaitan dengan proyek polder dimaksud," imbuhnya.
Baca juga : Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Panggil Dirut PDAM Bekasi Solihat
KPK menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1) lalu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya