Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Suap Pengurusan Dana PEN
Ditahan KPK, Mantan Dirjen Kemendagri Tertunduk Lesu
Kamis, 3 Februari 2022 08:08 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto tertunduk lesu saat digiring ke tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya hormati proses hukum aja ya,” kata Ardian saat dibawa ke luar gedung Merah Putih KPK. Ardian — kini dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu — ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap dalam pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 sebesar Rp 1,5 miliar.
Baca juga : KPK Tahan Eks Dirjen Keuda Kemendagri Ardian Noervianto
“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk ter sangka selama 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alex mengatakan Ardian ditempatkan di Rutan K4 KPK di belakang gedung Merah Putih. Pengumuman status Ardian sebagai tersangka telah disampaikan KPK pada 27 Januari 2022.
Baca juga : Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Panggil Direktur RSUD Kota Bekasi
Namun saat itu Ardian tidak ditahan karena tidak memenuhi panggilan KPK. Ia berdalih sakit. Selain Ardian, KPK menjerat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar. Keduanya di tetapkan sebagai penerima suap.
Adapun pihak pemberi suap ada ah Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur.
Baca juga : Komnas HAM Duga Ada Kekerasan Hingga Sebabkan Kematian Di Kerangkeng Bupati Langkat
Alex menjelaskan, dalam perkara ini Ardian memiliki tugas melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah berupa pinjaman dana PEN tahun 2021. Pinjaman itu diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur dalam dana program atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.
Ardian memiliki kewenanga n dalam menyusun surat pertim bangan Menteri Dalam Negeri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya