Dark/Light Mode

Dinilai Sejahterakan Nelayan, MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara

Rabu, 9 Maret 2022 16:17 WIB
Eks Menteri KKP Edhy Prabowo. (Foto:Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Menteri KKP Edhy Prabowo. (Foto:Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, di tingkat banding, hukuman Edhy diperberat. Dari semula 5 tahun penjara, menjadi 9 tahun penjara. Politisi Partai Gerindra itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77.000 dolar AS atau setara Rp 1,1 miliar dengan kurs saat ini, dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Baca juga : Tak Ajukan Banding, KPK Siap Jebloskan Azis Syamsuddin Ke Penjara

Majelis tingkat banding juga mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun setelah dia selesai menjalani masa pidana pokok atau hukuman 9 tahun penjara.

Baca juga : Dubes Anita Luhulima Fokus Eratkan Kerja Sama Ekonomi Dan Pertahanan

Edhy dinilai terbukti menerima suap sebesar 77 ribu dolar AS atau sekitar Rp 1,1 miliar dan Rp 24,62 miliar terkait proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada para eksportir. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.