Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tak Sesuai Regulasi

DPRD Kota Bandung Minta Proyek Ducting Dihentikan

Jumat, 11 Maret 2022 19:22 WIB
Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Folmer S. Silalahi
Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Folmer S. Silalahi

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengerjaan proyek ducting di Kota Bandung mendapat sorotan DPRD Kota Bandung. Pasalnya, proyek tersebut dianggap tak sesuai regulasi.

Bahkan kebijakan itu memperlihatkan bentuk inkonsistensi Pemerintah Kota Bandung yang telah menugaskan Persero Daerah (Perseroda) Bandung Infra Investama (PT.BII), melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 363 tahun 2018 tentang penugasan penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (IPT) di Kota Bandung.

“Kemarin, kami panggil dan evaluasi terkait pengerjaan ducting yang dilakukan DSABM dan Diskominfo Kota Bandung,” kata Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Folmer S. Silalahi, saat dihubungi Jumat (11/3/2022).

Folmer menjelaskan, pengerjaan proyek ducting dianggap tak memenuhi regulasi. Misalnya dalam proses perizinan pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) milik Kota Bandung.

Baca juga : Tingkatkan Kualitas Guru Di Kota Tarakan, Implementasi Kurikulum Merdeka Kian Diminati

Seharusnya, lanjut dia, kegiatan itu mengacu pada regulasi perjanjian sewa barang milik daerah dengan besaran tarif sewa yang ditetapkan melalui kajian yang komprehensif.

“Kami tekankan harus dilakukan perencanaan ulang agar ada konsistensi kebijakan penyelenggaraan IPT menuju Bandung Smart City. Jika itu tidak dilakukan, kami minta untuk penghentian pembangunan fase selanjutnya,” tuturnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, jika pengerjaan ducting masih dilakukan di dua belas ruas jalan lainnya.

Maka kata dia, infrastruktur ducting yang dibangun dipastikan menggunakan dana APBD yang dimanfaatkan oleh provider tanpa ada perjanjian sewa atau kerjasama pemanfaatan.

Baca juga : Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Raih Penghargaan Dari Kemenpan RB

Cara seperti ini, seperti saya sebut diatas bisa dikatakan perbuatan menguntungkan pihak lain.

“Sekarang ini bisa dibilang pengerjaan ducting tidak sesuai regulasi. Sehingga, harusnya dikembalikan sebagaimana mestinya,” tukasnya.

Selain itu, poin pentingnya pengerjaan ducting tahap pertama  harus segera dilakukan evaluasi menyeluruh, karena sudah memindah kabel fiber optik yang ada di udara ke dalam tanah.

Pemindahan kabel jaringan telekomunikasi ke infrastruktur di bawah jalan tersebut diharapkan bisa memberikan manfaat  bagi warga Bandung, bukan malah menambah masalah.

Baca juga : Ketua DPD Puji Khofifah Bantu Bangun Gedung DPD Di Jatim

“Meski ada distorsi regulasi, kami tetap mengapresiasi pengerjaan ini, karena tujuannya untuk memperindah estetika kota. Kami minta pengerjaannya dilakukan sebaik mungkin,” pungkasnya. [DR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.