Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Papan Reklame Roboh Di Kota Bandung, Ijin Pemasangan Kudu Diperketat

Minggu, 27 Februari 2022 15:16 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RM.id  Rakyat Merdeka - Papan reklame (billboard) yang berdiri di Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Jawa Barat, roboh pada Sabtu (26/2) sekira pukul 14.00 WIB.

Hujan deras serta terpaan angin diduga menjadi penyebab robohnya papan reklame tersebut.

Robohnya papan reklame dari tiang pancangnya itu dikritisi Politisi Partai Demokrat Kota Bandung, Aat Safaat Hodijat.

Baca juga : Reklame Melebihi Ukuran Dan Tak Sesuai Zonasi Di Kota Bandung Adalah Korupsi

Menurutnya, sejak diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 05/2019 Pasal 2 ayat (3) huruf a, Jalan Wastukencana telah ditetapkan masuk sebagai salah satu jalan kawasan khusus yang dilarang dipasang reklame.

"Seharusnya reklame yang masih berdiri di jalan tersebut tidak dikeluarkan izin penyelenggaraan reklame sejak Perwal itu berlaku," ujar Aat, dalam keterangannya, Minggu (27/2).

Dikatakan Aat, masih banyaknya tiang pancang reklame, baik bando atau bilboard yang berdiri di kawasan khusus lainnya harus segera ditertibkan.

Baca juga : Carut Marut Wajah Reklame Kota Bandung, KPK Diminta Turun Tangan

Sebab, jika jika dibiarkan reklame yang tidak berizin itu bisa roboh dan menimpa pengguna jalan atau pun bangunan.

"Pemkot Bandung berpotensi dipidanakan karena kelalaiannya menyebabkan kerusakan atau lebih fatal lagi menghilangkan nyawa orang. Apalagi prediksi ramalan cuaca BMKG, bulan Maret yang akan datang, Kota Bandung diprediksi akan mengalami hujan lebat dan berangin besar," tutur Aat.

Aat mensinyalir, ada beberapa reklame jenis bilboard dengan ukuran 4x6 atau lebih, bando atau videotron yang baru berdiri menyalahi ketentuan teknis, quota dan peletakannya yang dipaksakan.

Baca juga : Tuai Kritik, DPRD Kota Bandung Batalkan Pengadaan Smartphone

Aat pun meminta Pemkot Bandung segera melakukan penertiban secara massal karena hal ini rawan berpotensi gugatan Tata Usaha Negara (TUN) atau delik aduan pidana oleh warga kota yang merasa terancam keselamatan jiwanya oleh tiang pancang reklame yang tidak berizin.

"Pembiaran atas pelanggaran regulasi ini selain bisa masuk pelanggaran hukum administrasi negara dan pemerintahan juga tindak pidana korupsi jika terindikasi ditemukan adanya main mata antara pengusaha dengan penegak hukum perda atau pengusaha dengan penguasa," jelasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.