Dark/Light Mode

Komisaris PT Sekawan Intipratama Batal Bebas

Lolos Kasus Danareksa, Terjerat Perkara Asabri

Minggu, 13 Maret 2022 08:00 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung).

RM.id  Rakyat Merdeka - Baru satu hari menghirup udara bebas, Komisaris PT Sekawan Intipratama Rennier Abdul Rachman Latief kembali dijebloskan ke tahanan.

KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan sebelumnya Rennier diputus lepas (onslag) oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi fasilitas pembiayaan PT Danareksa Sekuritas. Kini Rennier ditahan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan investasi PT Asabri.

Penahanan berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Nomor Prin-11/F.2/Fd.1/03/2022. “(Penahanan) terhitung sejak 11 Maret 2022 sampai dengan 30 Maret 2022,” ujar Sumedana.

Baca juga : Hari Perempuan Internasional, KBRI Kolombo Kampanyekan Kesetaraan Gender

Rennier dijebloskan ke Rutan Kejaksaan Agung lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti kasus Asabri.

Kejaksaan Agung menetapkan Rennier sebagai tersangka kasus Asabri sejak September 2021. Saat Rennier mendekam di rutan sebagai terdakwa kasus Danareksa Sekuritas.

Ketut menjelaskan, Rennier sempat diputus bersalah dalam kasus Danareksa Sekuritas. Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.

Baca juga : Dolar AS Babak Belur, Rupiah Perkasa Lagi

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta dan membayar uang pengganti Rp 155,2 miliar.

Tidak terima diputus bersalah, Rennier mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Tak patah arang, Rennier mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kali ini upayanya berhasil. Majelis kasasi memutus Rennier onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Baca juga : Apresiasi Perayaan Natal, Wamenag: Mari Terus Rajut Persaudaraan

“Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana,” Sumedana mengutip amar putusan MA.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.