Dark/Light Mode

Dinilai Terbukti Lakukan Terorisme, Eks Sekum FPI Munarman Dituntut 8 Tahun Bui

Senin, 14 Maret 2022 15:32 WIB
Munarman saat ditangkap Densus 88 Anti Teror. (Foto: Ist)
Munarman saat ditangkap Densus 88 Anti Teror. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Hal yang memberatkan, menurut jaksa, Munarman tidak mendukung pemerintah dalam memberantas terorisme, pernah dihukum, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Munarman pernah menjalani hukuman 1,6 tahun penjara pada 2008.

Baca juga : Dinilai Sejahterakan Nelayan, MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara

Saat itu dia dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam kerusuhan yang dikenal dengan Insiden Monas. Hal yang meringankan, Munarman merupakan tulang punggung keluarga. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.