Dark/Light Mode

Dinilai Terbukti Lakukan Terorisme, Eks Sekum FPI Munarman Dituntut 8 Tahun Bui

Senin, 14 Maret 2022 15:32 WIB
Munarman saat ditangkap Densus 88 Anti Teror. (Foto: Ist)
Munarman saat ditangkap Densus 88 Anti Teror. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Jaksa menilai, Munarman terbukti melakukan tindak pidana terorisme dan memenuhi unsur dakwaan kedua yang diajukan, yakni Pasal 15 Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang terorisme.

"Menuntut, supaya Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme,” ujar jaksa, di ruang sidang utama PN Jaktim, Senin (14/3).

Baca juga : Dinilai Sejahterakan Nelayan, MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman 8 tahun penjara," imbuhnya.

Munarman dinilai telah terbukti bersalah bersama dengan almarhum ustad Basri, almarhum ustadz Fauzan Al Anshori, Agus Salim dan lainya telah mengikuti baiat di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah pada tahun 2014.

Selain itu Munarman terbukti memberikan materi jihad sejak 24-25 Maret 2015 di sebuah pondok pesantren di Makassar dan menyatakan deklarasi dukungan terhadap ISIS Suriah di Medan.

Baca juga : Korupsi Tanah Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

Ajakan dan motivasi yang disampaikan Munarman dan kelompoknya, ditindaklanjuti dengan melakukan pelatihan tempur yang pada akhirnya ada beberapa peserta yang hijrah ke Suriah.

Beberapa di antaranya juga melakukan aksi bom bunuh diri. Di antaranya, peristiwa pengeboman gereja di Filipina 2019 dan gereja di Makassar.

Selain itu, Munarman juga terkait kepemilikan senjata api dan pelurunya sebanyak 24 butir peluru dan peluru senapan serbu M16 sebanyak 3 buah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.