Dark/Light Mode

Suap Pengurusan Perkara, Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Senin, 24 Januari 2022 12:04 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dengan hukuman 4 tahun dan 2 bulan penjara. Azis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini, Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Politisi Partai Golkar itu diyakini menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh komisi antirasuah tersebut.

Baca juga : Serah Terima Pengurus Forum MWA-PTNBH, Syafruddin: Tugas Kita Hasilkan SDM Unggul

"Menyatakan terdakwa M Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana korupsi dalam dakwaan pertama," ujar Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan serta pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan," imbuh Jaksa Lie.

Baca juga : Terbukti Rugikan Negara Rp 7,58 M, Eks Direktur PT Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Azis Syamsuddin. Pidana tambahan tersebut berupa pencabutan hak Azis Syamsuddin untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau politik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," beber Jaksa Lie.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.