Dark/Light Mode

Terbukti Nyuap Syahrial, Eks Sekda Tanjungbalai Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Senin, 24 Januari 2022 20:45 WIB
Mantan Sekda Tanjungbalai Yusmada. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Sekda Tanjungbalai Yusmada. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Selain hukuman badan, Yusmada juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis Yusmada itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, hari ini.

Baca juga : Suap Pengurusan Perkara, Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara

"Bertempat di PN Medan, telah selesai dibacakan putusan Terdakwa Yusmada oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat Senin (24/1).

Baca juga : Kasus Korupsi Jasindo, Bos PT Ayodya Multi Sarana Divonis 4 Tahun Penjara

Yusmada dinyatakan terbukti bersalah memberi suap Rp 100 juta ke Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Uang itu diberikan agar Yusmada bisa menjabat sebagai Sekretaris Daerah. Sebelumnya, Yusmada menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.

Baca juga : Terbukti Rugikan Negara Rp 7,58 M, Eks Direktur PT Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara

Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (b) UU Tipikor. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 2 tahun penjara. Atas putusan itu, kata Ali, tim Jaksa dan terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.