Dark/Light Mode
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata pernah menampilkan video klip Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kampanye antikorupsi.
DI video itu, Indra membawakan lagu berjudul “Lihat, Lawan, Laporkan!”. Video klip ini diunggah di channel YouTube KPK RI dan Indra Kenz pada Agustus 2021.
Baca juga : Susyen Regina, Dicampakkan Indra Kenz
Namun setelah dijerat kasus penipuan investasi binary option, video klip Indra Kenz di channel KPK tidak bisa diakses.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, membantah pernah lembaganya berkolaborasi dengan Indra Kenz dalam pembuatan lagu yang sudah dilihat ribuan pemirsa. “Tidak ada pembiayaan dari KPK dalam pembuatan lagu ini,” kata Ali.
Baca juga : KPK Setop Publikasi Lagu Antikorupsi Indra Kenz
Ia menerangkan lagu yang dinyanyikan Indra Kenz di channel YouTube KPK merupakan upaya menampilkan dukungan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Setiap masyarakat punya hak yang sama dalam memerangi korupsi. Apalagi jika memiliki kemampuan dan peran signifikan.Seperti halnya Indra yang menjadi influencer dalam dunia trading. “Kami menampung dan memberikan kesempatan,” katanya.
Baca juga : Ini Dia Modus Investasi Ilegal Indra Kenz Dan Doni Salmanan
Jubir berlatar jaksa ini menjelaskan, video Indra diunggah karena berisi pendidikan antikorupsi, pencegahan, maupun penegakan hukum dengan berani melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Video Indra telah melewati seleksi Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK. “KPK tentu menyambut baik inisiatif pihak-pihak tersebut yang memanfaatkan kemampuannya untuk menghasilkan karya yang memuat pesan-pesan antikorupsi, untuk selanjutnya disebarluaskan kepada khalayak luas,” kata Ali.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.