Dark/Light Mode

KPK Setop Publikasi Lagu Antikorupsi Indra Kenz

Selasa, 15 Maret 2022 20:35 WIB
Foto: Channel YouTube Indra Kesuma.
Foto: Channel YouTube Indra Kesuma.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan publikasi lagu antikorupsi ciptaan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz di medium-medium komunikasi publik miliknya. Termasuk, di channel YouTube KPK RI.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, langkah tersebut diambil lantaran Indra Kenz justru melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai antikorupsi sebagaimana terkandung dalam lagu tersebut.

"KPK mengambil langkah lanjutan dengan menghentikan publikasi atas lagu ini di medium-medium komunikasi publik KPK. Hal itu sebagai pesan bagi kita semua, agar senantiasa memegang teguh sikap antikorupsi," ujar Ali lewat pesan singkat, Selasa (15/3).

Dia menyatakan, KPK menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung terhadap pencipta lagu antikorupsi tersebut, yakni dugaan penipuan.

Baca juga : KPK Bantah Kolaborasi Dengan Indra Kenz Bikin Video Klip Lagu Antikorupsi

Ali memastikan komisi antirasuah tetap berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama dan mengajak pihak-pihak lainnya, siapa pun dan apa pun profesinya, bisa berpartisipasi dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi.

"Jangan pernah lelah, mari kita terus tularkan sikap antikorupsi kepada lingkungan sekitar, untuk mewujudkan cita luhur, budaya antikorupsi," pesannya.

Sebelumnya KPK membantah melakukan kerja sama atau kolaborasi dengan Indra Kenz dalam pembuatan lagu antikorupsi.

"Kami sampaikan, jadi bukan kolaborasi antara KPK dengan yang bersangkutan," ujar Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/3).

Baca juga : KPK Cecar Sekda Bekasi Soal Dokumen Administrasi Kepegawaian ASN

Jubir berlatarbelakang jaksa itu menyebut, lagu yang dinyanyikan Indra Kenz di channel YouTube KPK RI adalah langkah komisi antirasuah untuk mendukung peran serta masyarakat di aspek pemberantasan korupsi.

"Memang, kami menampung dan memberikan kesempatan dan mengajak kepada setiap elemen masyarakat sesuai kemampuan dan perannya untuk berpartisipasi di dalam upaya pemberantasan korupsi dengan melibatkan diri, baik melalui upaya pendidikan, pencegahan maupun penindakan," bebernya.

Ali menjelaskan, lagu antikorupsi yang dikirimkan Indra Kenz diterima Direktorat Peran Serta Masyarakat. Karena dinilai sesuai pesan-pesan antikorupsi, KPK pun menyebarkannya ke khalayak luas.

"Tidak ada pembiayaan dari KPK terkait ini, karena KPK menerima melalui Direktorat Peran Serta Masyarakat," tegas Ali.

Baca juga : Plastik Sachet Dominasi Sampah Di Anak Sungai Brantas

Dia juga memastikan, tidak ada satu pun pimpinan KPK yang pernah bertemu Indra Kenz. Kenal saja, tidak. "Sehingga kami berharap tidak ada opini-opini yang membawa persoalan ini lebih jauh," harapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.