Dark/Light Mode

Diduga Hasil Pencucian Uang, KPK Sita Aset Bupati Nonaktif Banjarnegara Senilai Rp 10 M

Rabu, 16 Maret 2022 10:30 WIB
Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Budhi diduga menerima uang dari pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara. Total, dia diyakini telah menerima Rp 2,1 miliar yang dari beberapa proyek.

Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Masih Dalami Aliran Duit Suap, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif PPU

KPK menduga Budhi dan Kedy melanggar Pasal 12 huruf (i) yang menyebut pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Lalu, kedua orang itu disangkakan melanggar Pasal 12B yang menyebut setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Nonaktif Banjarnegara Tersangka Kasus Pencucian Uang

a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.