Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Pencucian Uang, KPK Sudah Sita Aset Bupati Probolinggo Senilai Total 50 M
Selasa, 22 Februari 2022 17:16 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyitaan terhadap aset milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.
"Sejauh ini tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp 50 miliar," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (22/2).
Baca juga : Usut TPPU Puput Tantriana, KPK Periksa Kepala Inspektorat Probolinggo
Saat ini, tim penyidik komisi antirasuah masih terus melengkapi bukti dan menelusuri lebih jauh dugaan aset para tersangka dari hasil tindak pidana korupsi. Ali mengingatkan, butuh peran serta masyarakat dalam penyelesaian perkara ini.
"Untuk itu bagi yang mengetahui informasi atas dugaan kepemilikan aset para tersangka dimaksud silahkan dapat sampaikan kepada KPK melalui call center 198 maupun saluran resmi KPK lainnya," tandasnya.
Baca juga : KPK Sita Aset Properti Puput Tantriana, Nilai Totalnya Rp 7 M!
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Puput dan Hasan terlebih dulu terjerat dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya