Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK Tetapkan Bupati Nonaktif Banjarnegara Tersangka Kasus Pencucian Uang
Selasa, 15 Maret 2022 14:32 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU.
"Dengan ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS (Budhi Sarwono) dkk, tim penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS dkk," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (15/3).
Baca juga : KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Suap Hakim Itong
KPK menduga, ada upaya maupun tindakan Budhi untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana dimaksud," imbuh Jubir berlatarbelakang jaksa ini.
Baca juga : KPK Limpahkan Surat Dakwaan Orang Kepercayaan Zumi Zola Ke Pengadilan Tipikor Jambi
Sebelumnya, Budhi bersama orang kepercayaannya, Kedy Afandi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemborongan, pengadaan, dan persewaan di Banjarnegara pada 2017-2018.
Budhi Sarwono diduga menerima uang dari pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara. Total, dia diyakini telah menerima Rp 2,1 miliar yang dari beberapa proyek. Budhi dibantu pihak swasta Kedy Afandi yang sekaligus orang kepercayaannya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya