Dark/Light Mode

Bertemu 2 Presiden Buruh, Menaker Ida Bahas Revisi Permenaker Soal JHT

Rabu, 16 Maret 2022 15:47 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melakukan pertemuan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, di kantornya, Jakarta, Rabu (16/3). (Foto: Ist)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melakukan pertemuan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, di kantornya, Jakarta, Rabu (16/3). (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Ida menjamin, setelah Permenaker direvisi, maka JHT bisa cair tanpa harus menunggu usia 56 tahun. Hal itu diputuskan setelah menyerap aspirasi dari perwakilan serikat buruh.

Baca juga : Bertemu Presiden IPU, Dubes Rudy Bahas Assembly Meeting IPU Ke-144 Di Bali

"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 kita akan revisi. Tadi isi revisinya adalah mengembalikan ketentuan tentang klaim JHT sebagaimana Permenaker 19 Tahun 2015, ditambah dengan kemudahan baru dalam klaim JHT. Jadi ini edisi penyempurnaan," tandas Ida. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.