Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bertemu 2 Presiden Buruh, Menaker Ida Bahas Revisi Permenaker Soal JHT

Rabu, 16 Maret 2022 15:47 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melakukan pertemuan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, di kantornya, Jakarta, Rabu (16/3). (Foto: Ist)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melakukan pertemuan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, di kantornya, Jakarta, Rabu (16/3). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melakukan pertemuan dengan dua presiden buruh di kantornya, Jakarta, Rabu (16/3). Keduanya adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Pertemuan tersebut membahas masalah ketenagakerjaan, khususnya mengenai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT).

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, sikap KSPSI sangat tegas menolak Permenaker Nomor 2. Sebab beleid itu dinilai sangat memberatkan buruh.

Baca juga : Bertemu Presiden IPU, Dubes Rudy Bahas Assembly Meeting IPU Ke-144 Di Bali

"Dalam pertemuan tersebut, Menaker menyampaikan saat ini sedang disempurnakan revisi Permenaker, dengan kembali ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dengan menambah poin-poin positif," ujar Andi Gani.

Andi Gani memastikan buruh tidak anti dialog dengan pemerintah. "Kami sudah baca soal revisi Permenaker dan menilai ini sudah ada titik temu. Bagus nanti untuk disosialisasikan segera," tuturnya.

Andi Gani dan Said Iqbal menyambut baik respons Pemerintah atas tuntutan buruh dan mau mendengar aspirasi. Sementara Said Iqbal mengatakan, pertemuan ini membuktikan bahwa pemerintah tidak anti kritik.

Baca juga : Terima Kunjungan Dubes Inggris, Menkominfo Bahas Kerja Sama SATRIA-2

"Jadi akal-akalan dan ada yang kurang kemarin sudah jelas. Revisi mengembalikan aturan lama ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sangat diapresiasi," pujinya.

Menaker Ida Fauziyah menargetkan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan rampung sebelum Mei. "Meskipun Mei batas akhirnya tapi kami akan berusaha sebelum Mei sudah selesai," kata Ida.

Menteri asal PKB itu menjelaskan, revisi harus rampung sebelum Mei lantaran jika tidak, maka Permenaker 2 Tahun 2022 akan berlaku secara efektif pada 4 Mei 2022. "Jadi harus selesai sebelum Mei 2022," tuturnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.