Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Menteri Ida Hormati Permenaker JHT Digugat Ke MA

Jumat, 18 Februari 2022 18:12 WIB
Menaker Ida Fauziah. (Foto: ist)
Menaker Ida Fauziah. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebijakan pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) berbuntut panjang. 

Permenaker tersebut digugat ke Mahkamah Agung (MA). Salah satu yang disorot soal JHT baru bisa cair umur 56 tahun.

"Pemerintah menghormati upaya uji materiil Permenaker 2/2022 karena merupakan bagian dari dinamika demokrasi," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah seperti dikutip dari Antara, Jumat (18/2).

Baca juga : Rabu Pekan Depan, KSPSI Gugat Permenaker Ke PTUN

Saat hadir di acara Podcast Deddy Corbuzier pada Kamis  (17/2), Ida mengatakan, aturan terbaru tentang JHT itu telah diundangkan maka Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakannya hingga terdapat keputusan MA yang memutuskan sebaliknya.

Menurut Politisi PKB itu, pelaksanaan Permenaker yang mulai berlaku pada 4 Mei 2022 itu bukan untuk kepentingan pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan. Tapi diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan Program JHT sehingga manfaatnya dirasakan secara optimal oleh pekerja.

Terkait kekhawatiran apakah dana manfaat JHT masih tersedia ketika peserta memasuki usia 56 tahun sesuai aturan baru, dia menjelaskan, bahwa berdasarkan UU BPJS pengelolaan dana di BPJS termasuk investasi diawasi oleh pengawas eksternal dan internal.

Baca juga : 7 Tim Menang Di Laga Perdana 32 Besar Liga 3

Pengawas eksternal seperti Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara di internal terdapat Dewan Pengawas yang terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, ahli dan pemerintah serta satuan pengawas internal.

Dia memastikan, dana JHT tidak akan dipakai oleh pemerintah dan tetap aman dikelola secara transparan menggunakan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif. Yakni minimal setara rata-rata bunga deposito counter rate bank milik pemerintah.

"Tidak benar. Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Baca juga : Jokowi Lepas Ekspor Perdana Toyota Ke Australia

Tidak hanya itu, dana JHT dapat diambil sebagian meski belum berusia 56 tahun, dengan syarat telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun. Dana yang dapat diambil adalah 30 persen untuk pemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lainnya dalam persiapan pensiun. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.