Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Polri: Jangan Lihat Penegakan HAM Dari Sisi Kuantitatif Saja

Rabu, 16 Maret 2022 19:07 WIB
Webinar bertajuk Keterbukaan dan Penguatan HAM Dalam Tugas Kepolisian,  yang dilangsungkan pada Rabu (16/3). (Foto: Zoom)
Webinar bertajuk Keterbukaan dan Penguatan HAM Dalam Tugas Kepolisian, yang dilangsungkan pada Rabu (16/3). (Foto: Zoom)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polri menyadari adanya semangat yang berkembang di masyarakat dalam memaksimalkan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, rentetan persoalan HAM di Tanah Air tidak selalu bermuara pada terjadinya pelanggaran HAM dalam penyelesaiannya.

"Kalau hal ini dijadikan alat ukur, maka penegakan HAM hanya akan diukur secara kuantitatif, antara kasus HAM yang terjadi dengan jumlah kasus yang terselesaikan," ujar Dedi dalam sambutan tertulis yang dibacakan Karo PID Humas Polri Brigjen Hendra Suhartyono dalam webinar bertajuk 'Keterbukaan dan Penguatan HAM Dalam Tugas Kepolisian', Rabu (16/3).

Baca juga : Polda Metro Jaya Gencarkan Vaksinasi Hingga Tingkat RW

Menurutnya, untuk mewujudkan good governance, maka perbaikan dalam perspektif penguatan institusi polri yang berbasis pada penegakan hukum berkeadilan, reproporsi kekuasaan dan wewenang, pendidikan serta sosialisasi HAM merupakan syarat mutlak yang perlu dipenuhi. "Hal ini memiliki kaitan erat dengan tugas dan fungsi pokok Polri," ungkapnya.

Sementara Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karo Wabprof) Divisi Propam Polri Brigjen Anggoro Sukartiono dalam paparannya menuturkan, ada peningkatan pelanggaran anggota Polri dalam kurun 3 tahun terakhir.

Jumlah pelanggaran (disiplin dan KEPP) pada 2018 tercatat 3.620 kasus. Kemudian, pada 2020 meningkat menjadi 5.385 kasus, dan 2021 menjadi 3.926 kasus. "Diselesaikan 2018 sebanyak 2.350 kasus, 2020 sebanyak 5.385 kasus, dan 2021 sebanyak 3.926 kasus," ungkapnya. 

Baca juga : Kolaborasi Wacom dan ClassPoint Hadirkan Solusi Mengajar

Bentuk sanksi yang dijatuhkan, di antaranya demosi 171 personel (2021), pembebasan jabatan 22 (2021), dan tunda gaji berkala 215 (2021).

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Polri Pongky Indrati mengapresiasi keterbukaan dan penegakan HAM di tubuh Polri yang menurutnya semakin baik. "Setelah reformasi Polri dianggap lebih baik, dan saat ini menjadi 3 besar institusi negara yang paling dipercaya masyarakat," pujinya.

Namun, Poengky berharap, seluruh pimpinan dan anggota Polri memahami, menghormati, dan melaksanakan HAM dengan lebih baik.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.