Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK Dorong Penyelesaian Permasalahan Penggunaan Air Tanah Di Kawasan Industri Medan
Jumat, 18 Maret 2022 21:28 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong percepatan penyelesaian permasalahan penggunaan air tanah di Kawasan Industri Medan (KIM). Komisi antirasuah mengingatkan para pihak terkait untuk menjalankan tugasnya dan menegakkan aturan yang telah ditetapkan soal pengelolaan air tanah.
"Apabila ada penyimpangan yang berdampak pada kerugian negara atau ada pihak yang tidak bisa diatur, ya tegakkan aturannya," tegas Direktur Koordinasi dan Supervisi wilayah I Didik Agung Widjanarko dalam Rakor, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/3).
Dalam Rakor tersebut, hadir Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utama (Sumut) Musa Rajeksah, Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan, dan Direktur Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian Adie Rochmanto Pandiangan.
Baca juga : Menpora Dorong 10 Sentra Olahraga Punya Fasilitas Medical Center
Hadir pula Direktur Utama PT KIM (pengelola kawasan Industri) Ngurah Wirawan, Jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan jajaran Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Wagub Sumut Musa Rajekshah memaparkan, ada 437 perusahaan/mitra industri yang berada di PT Kawasan Industri Medan (KIM), atau disebut juga dengan tenant, dengan rincian pemakaian air permukaan masing-masing.
Rinciannya, 171 perusahaan tercatat menggunakan meteran air permukaan yang diproduksi melalui mitra kerja KIM, yakni PT DCC.
Baca juga : KSP: Proses Pengadaan Tanah IKN Dilakukan Sistematis Dan Sinergis
Kemudian, ada satu perusahaan, yaitu PT GA, yang memproduksi dan menggunakan sendiri air permukaannya. Dan ketiga, ada 112 perusahaan yang menggunakan air dari PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut.
"Dari data tersebut, dapat digambarkan bahwa terdapat selisih perusahaan yang tidak menggunakan air permukaan sebanyak 153 perusahaan. Diperkirakan sebanyak 153 perusahaan diduga mengambil dan menggunakan air tanah secara tidak sah karena tidak mempunyai meteran air permukaan," jelas Rajekshah.
Jika diasumsikan 153 perusahaan yang diduga mengambil dan menggunakan air tanah secara ilegal menggunakan air permukaan pada tahun 2021 itu sama dengan data BP2RD Provinsi Sumut, maka asumsi perhitungan potensi kerugian daerah pada tahun 2021 adalah minimal sekitar Rp 313 juta.
Baca juga : Pasca Dilantik, PPP Minta Dian Prasetio Dekat Dengan Kaum Tani Dan Nelayan
Pokok permasalahan terkait air tanah di Sumut, jelas Rajekshah, merujuk pada pasal 39 ayat 1 huruf c PP No 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri yang secara tegas melarang perusahaan industri mengambil air tanah di kawasan industri.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya