Dark/Light Mode

KPK Umumkan Eks Bupati Tabanan Tersangka Kasus Suap Pengurusan DID

Kamis, 24 Maret 2022 18:55 WIB
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
KPK saat ini masih mendalami aliran dana lain dalam kasus ini. Komisi antirasuah masih membuka peluang untuk menambah tersangka baru dalam kasus ini jika nantinya ada bukti yang cukup.

Baca juga : Berdampak Pada Energi Dan Pangan, Perlu Langkah Nyata Sikapi Perubahan Iklim

Eka dan Wiratmaja langsung ditahan selama 20 hari pertama usai diumumkan sebagai tersangka, mulai hari ini, sampai 12 April. Eka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara Wiratmaja ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Baca juga : Makanya, Hati-hati Menyerang Luhut..!

Atas perbuatannya, Eka dan Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga : KPK Setor Rp 2,2 Miliar Ke Kas Negara Dari 2 Terpidana Kasus Korupsi Jasindo

Sementara itu, Rifa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.