Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Firli Bahuri: Saya Mengerti Kemarahan Bapak Presiden Soal Barang Impor

Sabtu, 26 Maret 2022 13:24 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Humas KPK)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Humas KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menanggapi pernyataan keras Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal kurangnya penggunaan produk dalam negeri. Firli mengaku memahami kemarahan yang diungkapkan oleh Presiden Jokowi.

"Saya mengerti arti "kemarahan" bapak presiden karena sikap kita terhadap kemampuan produk dalam negeri versus produk impor sudah keterlaluan. Ini ada hubungannya dengan korupsi pengadaan barang dan jasa," ujar Firli dalam keterangannya, Sabtu (26/3). 

Dikatakannya, KPK lama memantau masalah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Dia menjelaskan, dalam bidang pengadaan barang dan jasa rawan terjadi praktek suap dan sogok-menyogok yang ujungnya berakhir dengan tangkap tangan.

Baca juga : Falsafah Maja Labo Dahu, Upaya Peningkatan Budaya Literasi Di Bima

Karena itu, menurut Firli, sikap tegas dari Jokowi harus disambut baik. Sehingga, semua pihak mulai mengubah orientasi pengadaan barang dan jasa serta menghentikan korupsi di bidang tersebut.

Firli memaparkan, KPK dibentuk untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi, sehingga dapat memperbaiki perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dalam konteks perbaikan ekonomi nasional, KPK menyambut positif peluncuran Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) oleh Jokowi.

Baca juga : Survei BI: Permintaan Dan Penawaran Pembiayaan Korporasi Naik

"KPK berkomitmen membantu pemerintah dalam berbagai program perbaikan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat karena korupsi adalah benalu dalam setiap niat dan program yang baik," tutur mantan Kabaharkam Polri ini.

Dia menyebut, Gernas BBI sudah memiliki dasar hukum yang diperkuat melalui penetapan sejumlah regulasi seperti kewajiban penggunaan produk dalam negeri (PDN) kementerian dan lembaga serta Pemda yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Lalu, PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca juga : TREVO Tawarkan Kenyamanan Mobil Pribadi Tanpa Biaya Tinggi

Tak kalah penting, ada juga PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM).

Aturan tersebut mewajibkan kementerian dan lembaga serta pemda untuk mengalokasikan anggaran belanja sebesar 40 persen untuk UMKM dan koperasi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.