Dark/Light Mode

Revisi Aturan JHT

Menaker Kembali Disayang Buruh

Jumat, 4 Maret 2022 08:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: Dok. Kementerian Ketenagakerjaan).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: Dok. Kementerian Ketenagakerjaan).

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah diperintah Presiden Jokowi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akhirnya merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT). Kini, duit JHT bisa diambil kapan saja oleh para pekerja. Tidak harus menunggu sampai umur 56 tahun. Mendengar keputusan itu, buruh pun senang. Menteri Ida yang tadinya dibenci buruh, kini kembali disayang buruh.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT menjadi bulan-bulanan buruh. Karena, dalam aturan yang dibuat Menaker itu menyebutkan, JHT baru bisa cair jika usia penerima sudah 56 tahun.

Baca juga : Direvisi Menaker, Nggak Perlu Nunggu 56 Tahun Buat Tarik JHT

Permenaker ini dihujat kiri-kanan. Tak hanya digugat para buruh, tapi dihajar politisi dari kalangan oposisi, juga koalisi. Menanggapi polemik ini, Jokowi meminta Menaker segera merevisi aturan JHT.

Menindaklanjuti arahan Jokowi itu, Menaker langsung gercep alias gerak cepat merevisi Permenaker No 2/2022. Nantinya, kata dia, tata cara persyaratan dan pembayaran JHT bakal lebih mudah dari aturan yang sebelumnya, saat Menakernya masih dijabat Hanif Dhakiri.

Baca juga : Tips Mengelola Emosi Dari Penulis Buku Layanan Putus

Sebagai upaya mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) aktif berdialog dengan seluruh stakeholders. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/ lembaga terkait.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2/2022. Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja maupun serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga,” kata Ida, di Jakarta, kemarin. Menurut politisi PKB itu, Permenaker No 2/2022 belum berlaku efektif.

Baca juga : Imin Nyerang Yaqut

Dengan demikian, buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu. Termasuk bagi yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri. Saat ini, yang masih berlaku adalah Permenaker No 19/2015.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.