Dark/Light Mode

Obati Pasien Covid

Pemerintah Belum Bayar 21 T, Kasian Dong Rumah Sakit Ya!

Minggu, 27 Maret 2022 06:25 WIB
Pasien menjalani perawatan di Ruang IGD Screening RSUD Depok, Jawa Barat, Jumat (4/2/2022). (Foto: RIZKI SYAHPUTRA/RM).
Pasien menjalani perawatan di Ruang IGD Screening RSUD Depok, Jawa Barat, Jumat (4/2/2022). (Foto: RIZKI SYAHPUTRA/RM).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah masih menunggak pembayaran klaim rumah sakit yang melayani dan menangani pasien Covid-19. Tak tanggung-tanggung, totalnya mencapai Rp 21,36 triliun.

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, Pemerintah akan berusaha membayar sisa klaim rumah sakit (RS) se­cepatnya. Supaya, penanganan pandemi dan pasien Covid-19 di Indonesia berjalan lebih optimal pada tahun ini.

“Masih luas gap yang perlu kita kejar, yakni Rp 21,36 triliun. Ini harus segera dis­elesaikan. Bapak Presiden sangat concern terkait ini,” kata Moeldoko.

Baca juga : Reisa: Jangan Euforia!

Secara total, klaim RS Covid-19 tahun ini mencapai Rp 25 triliun. Sejauh ini, baru Rp 3,64 triliun yang sudah selesai dilakukan review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan siap untuk dibayarkan.

Demi mempercepat pembayaran klaim Covid-19, Moeldoko mengatakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memangkas proses klaim melalui pembaharuan kebijakan. “Supaya ada kepastian bahwa klaim saya seki­an, akan dibayar sekian,” ungkap Moeldoko.

Selain itu, kata Moeldoko, Pemerintah juga akan mengintegrasikan e-klaim di Kementerian Kesehatan dengan v-klaim di BPJS Kesehatan. Hal ini untuk meminimal­isasi terjadi klaim kedaluwarsa dan klaim dispute (ketidaksepakatan).

Baca juga : Pemerintah Bakal Perketat Aturan Di Awal Ramadan

“Ini untuk memastikan apakah klaim itu benar-benar menjadi tidak sesuai atau ked­aluwarsa karena keterlambatan dari rumah sakit atau adanya faktor lain,” ungkap mantan Panglima TNI ini.

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Siti Khalimah mengatakan, ru­mah sakit penting memiliki tim khusus yang didedikasikan untuk mengurusi pengajuan klaim Covid-19. Agar proses rekonsiliasi klaim antara rumah sakit dan Kemenkes bisa lebih cepat dan berita acara rekonsiliasi dapat segera diterbitkan.

“Kami (Kemenkes) siap untuk meningkatkan komunikasi dengan rumah sakit, dan memastikan bahwa kebijakan yang kita buat tidak membebani rumah sakit,” tutur Khalimah.

Baca juga : DMO CPO Naik 30 Persen, Pemerintah Perkuat Pasokan Bahan Baku Migor

Sebagai informasi, Pemerintah telah melaku­kan pembayaran klaim Covid-19 sebesar Rp 35,11 triliun pada 2020. Namun, terdapat beber­apa klaim senilai Rp 5,50 triliun yang dinyatakan tidak layak atau tidak sesuai dan kedaluwarsa sehingga tidak bisa dibayarkan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.