Dark/Light Mode

Penyuap Bupati Kuansing Divonis 2 Tahun Bui

Senin, 28 Maret 2022 23:44 WIB
General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut terdakwa Sudarso dengan pidana penjara selama 3 tahun. Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.