Dark/Light Mode

Berkas Dilimpahkan, Bupati HSU Segera Disidang

Selasa, 29 Maret 2022 19:23 WIB
Bupati nonaktid Hulu Sungai Utara Abdul Wahid. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktid Hulu Sungai Utara Abdul Wahid. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Ia menuturkan, Abdul Wahid bakal didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP; dan Pasal 3 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 4 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada 2021 sampai 2022. Bupati nonaktif HSU Abdul Wahid kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga : Sports Drink Asal Jepang, Kini Hadir Di Indonesia

Dalam perkara suap, KPK menduga Abdul Wahid menerima uang senilai Rp 500 juta dari Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi melalui perantaraan Plt Kepala Dinas PU pada Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki.

Pemberian uang itu diduga merupakan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek yang menjadi syarat pemenangan perusahaan Marhaini dan Fachriadi pada paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021. Maliki diduga turut menerima fee sebesar 5 persen dari nilai proyek.

Baca juga : Olla Ramlan, Gugat Cerai Aufar

Selain itu, KPK juga menduga Abdul Wahid menerima uang senilai total Rp 18,4 miliar selama kurun 2018-2019 dari sejumlah proyek lain di Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara melalui perantaraan pihak-pihak tertentu. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.