Dark/Light Mode

Nggak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Eks Gubernur Riau Annas Maamun

Rabu, 30 Maret 2022 17:19 WIB
Eks Gubernur Riau Annas Mamun. (Foto: Ist)
Eks Gubernur Riau Annas Mamun. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, Rabu (30/3). Tim penyidik komisi antirasuah menjemput paksa Annas Maamun dari rumahnya di Pekanbaru.

"Hari ini tim penyidik KPK memanggil paksa AM ( Annas Maamun, Gubernur Riau perode 2014-2019 ) dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (30/3).

Baca juga : Kasus Korupsi DAK, KPK Periksa Eks Ketum PPP Romahurmuziy

Annas yang merupakan mantan terpidana perkara suap alih fungsi hutan saat ini masih menyandang status tersangka atas kasus dugaan suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015.

Ali menyatakan, upaya paksa ini dilakukan tim penyidik karena Annas tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Baca juga : Suap Bupati Langkat, KPK Periksa Plt Kepala Dinas PUPR

"Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum," tutur jubir berlatar belakang jaksa itu.

Annas Maamun bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Senin (21/9) atas perkara suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Baca juga : Pernah Kalah Praperadilan, KPK Lanjutkan Kasus Antam

Annas Maamun menjalani hukuman 7 penjara dikurangi setahun karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tapi saat ini dia masih menjadi tersangka KPK atas kasus dugaan suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.