Dark/Light Mode

Kasusnya Dilimpahkan Ke Kejari Jakpus, Hari Ini Edy Mulyadi Ditahan Di Rutan Bareskrim

Kamis, 31 Maret 2022 23:25 WIB
Edi Mulyadi. (Foto: Ist)
Edi Mulyadi. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Dia juga diduga melakukan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat, serta melakukan penyiaran suatu berita yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap. Saat itu, dia melakukannya di hotel di kawasan Thamrin, Jalan Kebon Sirih, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca juga : Rayakan Hari Jadi ke 52, Sharp Indonesia Merilis Merchandise "Sportswear"

"Tersangka Edy Mulyadi dalam berkas perkara diduga telah melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP," paparnya.

Baca juga : SIM Keliling Polda Metro, Hari Ini Hadir Di 5 Lokasi

Edy Mulyadi akan ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Mabes Polri mulai 31 Maret 20222 hingga 19 April 2022. Nantinya jaksa penuntut umum mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.