Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas

Ada Yang Bilang Alhamdulillah Ada Juga Yang Bilang Innalillah

Sabtu, 19 Maret 2022 07:30 WIB
Terdakwa anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kanan) dan Ipda M Yusmin Ohorella ((kedua kanan) didampingi Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat (kiri) mengukuti sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas kedua terdakwa meski dakwaan primer jaksa terbukti, perbuatan terdakwa tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa).
Terdakwa anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kanan) dan Ipda M Yusmin Ohorella ((kedua kanan) didampingi Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat (kiri) mengukuti sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas kedua terdakwa meski dakwaan primer jaksa terbukti, perbuatan terdakwa tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa).

RM.id  Rakyat Merdeka - PUTUSAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Briptu Fikri Ramadan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, dua personel Polri penembak laskar FPI di Kilometer 50 Tol Cikampek, ditanggapi beragam oleh netizen. Ada yang bilang Alhamdulilah, ada juga yang bilang Innalillah.

Kemarin, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta itu dimulai pukul 09.30 WIB. Digelar di empat lokasi yang berbeda. Fikri dan Yusmin hadir secara virtual dari kediaman kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat.

Baca juga : Ririek Adriansyah: Alhamdulillah, Telkom Ada Di Industri Yang Sangat Kompetitif

Keduanya kompak mengenakan pakaian serba hitam. Yusmin juga tampak mengenakan kopiah berwarna senada.

Usai divonis bebas oleh hakim, keduanya langsung sujud syukur. Ujug-ujug, Henry juga ikutan. Rona bahagia terpancar luas di ruang kerja politisi PDIP itu. Saking gembiranya mereka saling berpelukan dan tersenyum lepas.

Baca juga : Hari Ini Peletakan Batu Pertama GKI Yasmin, Alhamdulillah Toleransi Menang

Majelis hakim, dalam putusannya menyatakan, Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Namun, perbuatan terdakwa Fikri dan Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf.

Selain itu, kata Majelis Hakim, ada fakta yang menunjukkan kalau pokok perkara ini terjadi lantaran Laskar FPI melakukan penyerangan terlebih dahulu. Fakta itu adalah penyerangan dan penembakan terhadap mobil yang ditumpangi kedua terdakwa, almarhum Ipda Elwira, dan Bripka Faisal.

Baca juga : Alhamdulillah, Tetap Jaga Prokes Dan Jangan Takabur

Selanjutnya, peristiwa kedua adalah anggota FPI telah mencekik dan merebut senjata. Bahkan, para anggota Laskar FPI turut mengeroyok serta menjambak rambut terdakwa. Karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa, almarhum Elwira, dan Faisal sedang dalam tugas khusus mengamankan dan membela diri.

Majelis hakim pun memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Lalu, memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum. “Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.