Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sembako, Pertamax Dan PPN Pada Naik
Ujian Kesabaran Datang Bertubi-tubi
Jumat, 1 April 2022 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - JELANG puasa Ramadan, ujian kesabaran datang bertubi-tubi, lebih dulu. Harga-harga sembako mulai naik. Bukan cuma sembako, harga bensin Pertamax juga naik. Ditambah pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 11 persen yang akan berdampak pada kenaikan harga-harga barang.
Berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan, harga sejumlah kebutuhan pokok memang banyak yang mengalami kenaikan. Seperti gula pasir per kilogram (kg) Rp 14.600, minyak goreng curah Rp 18.300 per liter, dan tepung terigu Rp 11.100 per kg.
Sementara daging sapi dibanderol Rp 130.700 per kg dan daging ayam Rp 36.500. Sedangkan cabe merah besar Rp 49.700 per kg, cabe merah keriting Rp 46.700 per kg, dan cabe rawit merah Rp 63.400 per kg.
Baca juga : Harga Pertamax Diusulkan Naik, Kementerian ESDM Masih Pelototi Harga Minyak Dunia
Itu baru sembako. Mulai hari ini, harga Pertamax juga naik. Harganya jadi Rp 12.500 per liter. Alasan Pertamina menaikkan harga karena harga Pertamax saat ini Rp 9.500 jauh dari harga keekonomian.
Dengan lonjakan harga minyak yang mencapai di atas 100 dolar AS per barel, Pertamax idealnya di angka Rp 16 ribuan. Sementara harga Pertalite tetap sama.
“Penyesuaian harga ini masih jauh di bawah nilai keekonomiannya,” ujar Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina, Patra Niaga Irto Ginting, kemarin.
Baca juga : Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran, Ini Catatan DPR
Menurut dia, Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat. Harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibanding harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019.
Tak sampai di situ. Ujian kesabaran lainnya adalah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mulai hari ini jadi 11 persen. Kenaikan tarif PPN merupakan mandat yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Meski kecil, kenaikan ini diyakini berdampak kepada masyarakat serta tingkat penjualan barang. Salah satu yang terdampak kena PPN adalah pulsa. Per hari ini, tarif pulsa akan naik. Masyarakat pun makin dalam merogoh kocek.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya