Dark/Light Mode

Hasil Penelusuran PPATK

Ketahuan! Ada Crazy Rich Raup Kekayaan Dari Investasi Bodong

Senin, 7 Maret 2022 08:00 WIB
Saksi terlapor kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Penyidik Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap Indra Krenz terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom).
Saksi terlapor kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Penyidik Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap Indra Krenz terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus orang-orang kaya atau crazy rich yang meraih kekayaan dari penipuan investasi.

UANG dari hasil investasi bodong itu lalu dibelikan sejumlah aset. Transaksi ini tidak dilaporkan agar tidak diketahui sumber dananya. “Mereka yang kerap dijuluki crazy rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Minggu (6/3/2022).

Baca juga : Ketahuan! Ada Pejabat Cuci Uang Di Kasino Rp 815 Miliar

Hasil penelusuran PPATK ditemukan transaksi pembelian aset berupa kendaraan mewah dan rumah mewah, perhiasan, dan aset lainnya yang dilakukan crazy rich. Penyedia barang dan jasa (PBJ) seharusnya melaporkan transaksi ini kepada PPATK. Tetapi tidak dilakukan.

Ivan melanjutkan, dugaan pencucian uang semakin menguat tak hanya dari deteksi aliran dana investasi bodong, tetapi juga dari kepemilikan aset yang ternyata tidak dilaporkan. “Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan laporan transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan prinsip mengenali pengguna jasa yang telah diatur dalam peraturan PPATK,” tandas Ivan.

Baca juga : Pemuka Adat Riau: Moeldoko Layak Jadi Pemimpin Indonesia

Dalam melaporkan berbagai jenis laporan yang telah diatur oleh negara, peran pihak pelapor PPATK sangatlah penting dan krusial, tak terkecuali penyedia barang dan jasa. Penyedia barang dan jasa sebagaimana diatur oleh UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bisa dikenakan sanksi bila tidak menjalankan kewajiban melaporkan transaksi.

Setiap laporan yang disampaikan penyedia barang dan jasa merupakan informasi yang membantu menelusuri aliran dana hasil penipuan investasi. Sepanjang 2021, PPATK telah menerima 47.587 laporan transaksi dari penyedia barang dan jasa (PBJ) yang telah terdaftar. Hal ini mengalami peningkatan 126,5 persen secara year on year.

Baca juga : Cara Cermat Steven Richard Tetap Cuan di Saat Marak Investasi Bodong

Dari data tersebut menunjukkan bahwa partisipasi pihak pelapor PBJ telah meningkat dalam melaporkan transaksi sebagaimana telah diatur oleh peraturan yang berlaku. Selain itu, peningkatan laporan menunjukkan kesadaran PBJ tentang pentingnya penerapan prinsip mengenali pengguna jasa atau para pelanggan yang melakukan transaksi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.