Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mau Mudik Aman & Bertanggung Jawab? Pastikan Anda Sudah Disuntik Booster

Minggu, 3 April 2022 10:44 WIB
Vaksinasi Covid tak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga masyarakat. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Vaksinasi Covid tak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga masyarakat. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019, yang berlaku efektif mulai 2 April 2022.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan, Surat Edaran terbaru ini menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang membolehkan masyarakat yang sudah booster untuk mudik.

Aturan tersebut adalah bentuk kepercayaan pemerintah terhadap masyarakat, yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.

“Masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan Covid-19. Terutama, saat melakukan tradisi mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah. Kami berharap, masyarakat dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada. Karena berani jujur itu sehat," tutur Suharyanto dalam keterangan pers tertulis, Minggu (3/4).

Baca juga : Warga Ibu Kota Serbu Sentra Vaksin Booster

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan, penyesuaian kebijakan dalam Surat Edaran ini dilakukan dengan penuh pertimbangan.

Antara lain, prediksi Kementerian Perhubungan yang menyebut, aktivitas mudik akan meningkatkan tren mobilitas antar daerah.

Survei Kemenhub memperkirakan, 79 juta orang yang akan melakukan mudik lebaran.

"Penyesuaian kebijakannya, dilakukan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi, umur, dan kondisi kesehatan," jelas Wiku.

Baca juga : Tampil Memukau, Puan Dianggap Panutan Anggota Parlemen Dunia

Pelaku perjalanan yang sudah vaksin booster, bisa mudik tanpa syarat testing. Namun, bagi yang baru menerima vaksin dosis kedua, harus melampirkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.

Khusus yang baru menerima dosis pertama, wajib menyertakan hasil negatif PCR dalam kurun 3 x 24 jam.

"Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," imbuh Wiku.

Dia menjelaskan, vaksin membutuhkan waktu untuk membentuk imunitas. Para ahli imunologi sepakat, prosesnya memakan waktu 1 - 2 minggu setelah penyuntikan.

Baca juga : Waktunya Belum Tepat, Dewan Kota Bandung Minta Kenaikan Retribusi Sampah Ditunda

"Pada prinsipnya, secara patologis, kemampuan respon tubuh manusia berbeda-beda dalam membentuk kekebalan," urai Wiku.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.