Dark/Light Mode

Atur THR Harus Full

Kali Ini, Menteri Ida Dipuji-puji

Senin, 4 April 2022 07:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj).

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sempat dijutekin para buruh karena urusan pecairan Jaminan Hari Tua (JHT). Namun, kali ini, menteri asal PKB itu, dipuji-puji. Penyebabnya, karena Ida mengeluarkan aturan bahwa perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya alias THR 2022 secara full. 

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menjelaskan, kebijakan ini telah disiapkan Ida. Surat Edaran-nya segera diterbitkan dalam waktu dekat. 

Baca juga : Puan All Out Urus IPU Ke-144 Bali, Momen Strategis Tak Bakal Disia-siakan

Indah menerangkan, aturan main ini telah disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi. Dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang berangsur pulih, tahun ini pengusaha dilarang mencicil pembayaran THR. 

"Tahun ini, tidak ada relaksasi. THR harus dibayar penuh. Dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tegas Indah. 

Baca juga : Bisa Tembus Pasar Australia, Toyota Dipuji Menperin

Indah mengungkapkan, dalam Surat Edaran Menaker yang bakal diterbitkan itu, akan diatur mekanisme pemberian sanksi tegas dan keras bagi perusahaan yang melanggar. Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga yang terberat adalah pembekuan kegiatan usaha. "Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap," imbuh Indah. 

Meski aturannya belum diterbitkan, kebijakan Menteri Ida ini, membuat buruh tersenyum lebar. Tidak seperti sebelumnya, saat penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dan soal aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), yang membuat buruh jengkel. Dengan aturan THR ini, buruh tak segan memberikan pujian. 

Baca juga : Arifin Isoman, Bahlil Ad Interim Menteri ESDM

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat memberi acungan jempol ke Ida. Dia senang, karena THR para buruh tahun ini akan dibayar full. Dia juga yakin, dengan THR full akan mendorong perbaikan perekonomian. "Aturan yang baik," ucapnya. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.